Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metro

Bukan Sekadar Alasan Darurat, Pemkot Metro Harus Buka Dokumen PDU Rejomulyo

152
×

Bukan Sekadar Alasan Darurat, Pemkot Metro Harus Buka Dokumen PDU Rejomulyo

Sebarkan artikel ini

Sigap86.id | METRO – Pemanfaatan Pusat Daur Ulang (PDU) Rejomulyo sebagai lokasi penampungan sampah dalam jumlah besar setelah polemik TPAS Karangrejo kembali memunculkan pertanyaan serius. Pemerintah Kota Metro tidak cukup hanya berlindung di balik alasan “kondisi darurat”.

Jika benar kebijakan tersebut lahir karena keadaan darurat persampahan, maka publik berhak mengetahui di mana dasar keputusan kedaruratannya, siapa yang menetapkan, berapa lama berlaku, berapa kapasitas sampah yang diperbolehkan, serta bagaimana dampak lingkungannya dikendalikan.

Example 300x600

Sebab, istilah darurat tidak semestinya menjadi kata sakti yang membuat seluruh prosedur administrasi dan lingkungan menjadi kabur.

Apalagi persoalannya menyangkut fasilitas yang secara fungsi dikenal sebagai Pusat Daur Ulang, bukan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Dokumen Jangan Disimpan di Balik Pintu Kekuasaan

Pemkot Metro semestinya membuka secara terang status resmi lahan PDU Rejomulyo, termasuk SK atau keputusan yang menetapkan fungsi fasilitas tersebut.

Publik juga patut mengetahui dokumen Persetujuan Lingkungan, AMDAL atau UKL-UPL yang menjadi dasar operasionalnya, termasuk persetujuan teknis pengelolaan sampah dan pengendalian air lindi.

Tidak kalah penting, harus jelas apa dasar keputusan Pemkot Metro mengarahkan sampah ke Rejomulyo.

Apakah ada keputusan tertulis?

Apakah ada perubahan fungsi?

Apakah ada perubahan dokumen lingkungan?

Atau seluruh kebijakan tersebut hanya berjalan berdasarkan keputusan teknis di lapangan?

Jika memang terjadi perubahan fungsi, pemerintah harus menunjukkan dokumennya kepada publik.

Sebab, perubahan fungsi fasilitas pengelolaan sampah bukan sekadar persoalan memindahkan kendaraan pengangkut sampah dari satu titik ke titik lain.

Kalau PDU, Mana Proses Daur Ulangnya?

Pertanyaan berikutnya jauh lebih sederhana, tetapi justru paling penting:

Sampah yang masuk ke PDU Rejomulyo sebenarnya diapakan?

Apakah benar dipilah?

Apakah sampah organik diolah?

Apakah sampah anorganik didaur ulang?

Berapa persen yang berhasil diolah?

Berapa banyak yang menjadi residu?

Dan yang paling penting, ke mana residu tersebut dibawa?

Jika sampah masuk ke PDU untuk diproses, kemudian residunya dibawa ke tempat pemrosesan akhir yang sah, maka fungsi PDU masih dapat dipahami.

Tetapi jika sampah masuk, kemudian hanya ditumpuk dan menjadi timbunan di lokasi yang sama, maka publik berhak mempertanyakan apakah fungsi PDU tersebut secara praktik telah bergeser menjadi tempat pembuangan akhir.

Jangan sampai nama fasilitas tetap PDU, tetapi perilakunya sudah menyerupai TPA.

RTRW Menyebut Karangrejo, Bukan Rejomulyo

Persoalan ini menjadi semakin penting karena Perda Kota Metro Nomor 5 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Metro 2022–2041 menetapkan TPA dengan sistem controlled landfill berada di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara.

Sementara PDU Rejomulyo tidak tercantum sebagai TPA.

Karena itu, muncul pertanyaan mendasar: apakah penggunaan PDU Rejomulyo saat ini hanya sebagai tempat pengolahan sementara, atau secara faktual telah menjadi lokasi pemrosesan akhir?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak seharusnya diberikan melalui konferensi pers semata.

Dokumennya yang harus bicara.

Belum Ada Bukti Perubahan Status, Justru Itu Masalahnya

Dalam penelusuran dokumen publik yang tersedia, belum ditemukan keputusan resmi yang menunjukkan bahwa PDU Rejomulyo telah diubah statusnya menjadi TPA.

Karena itu, terlalu dini menyimpulkan bahwa Pemkot Metro telah melakukan pelanggaran hukum.

Namun, justru ketiadaan atau ketidakjelasan dokumen itulah yang harus dijawab pemerintah.

Pemerintah tidak boleh meminta masyarakat percaya hanya berdasarkan kalimat “ini darurat”.

Jika memang ada dasar hukumnya, buka.

Jika ada keputusan wali kota, tunjukkan.

Jika ada perubahan fungsi, jelaskan.

Jika ada dokumen lingkungan, publikasikan.

Jika sampah hanya ditampung sementara, jelaskan batas waktunya.

Dan jika residu ditimbun di Rejomulyo, jelaskan atas dasar hukum apa.

Jangan Sampai Darurat Berubah Menjadi Permanen

Kekhawatiran terbesar bukan semata apa yang terjadi hari ini, melainkan apa yang terjadi setelah masyarakat mulai terbiasa.

Hari ini disebut darurat.

Besok mungkin disebut sementara.

Bulan depan bisa saja menjadi kebiasaan.

Dan tanpa pernah ada keputusan yang jelas, sebuah lokasi yang awalnya bukan TPA perlahan berubah menjadi tempat pembuangan sampah dalam praktik.

Di situlah pemerintah harus berhati-hati.

Sebab solusi darurat seharusnya memiliki batas waktu, mekanisme pengawasan dan jalan keluar yang jelas. Bukan menjadi alasan untuk menciptakan pola baru yang kemudian sulit dihentikan.

Solusi atau Sekadar Memindahkan Masalah?

Kota Metro membutuhkan solusi persampahan yang permanen, terukur dan sesuai aturan.

Bukan sekadar memindahkan sampah dari Karangrejo ke Rejomulyo.

Bukan pula mengganti label dari TPA menjadi PDU sementara praktiknya tetap penimbunan.

Pertanyaan akhirnya sederhana namun menohok:

Apakah Pemkot Metro sedang menyelesaikan persoalan sampah, atau hanya memindahkan persoalan dari satu kelurahan ke kelurahan lainnya?

Karangrejo sudah menjadi alarm keras bagi pemerintah.

Jangan sampai karena persoalan Karangrejo belum benar-benar selesai, Rejomulyo justru dipaksa menjadi alarm berikutnya.

Dan kali ini, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar janji bahwa semuanya terkendali.

Yang dibutuhkan adalah dokumen, dasar hukum, transparansi dan bukti bahwa sampah benar-benar diolah—bukan sekadar dipindahkan dan ditimbun.(Rio S)

Example 120x600
https://sigap86.id/dpc-kwri-kota-metro/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *