Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metro

Gemuruh Sentil Kejari Metro, Korupsi Jangan Dipilah Seperti Sampah

64
×

Gemuruh Sentil Kejari Metro, Korupsi Jangan Dipilah Seperti Sampah

Sebarkan artikel ini

Sigap86.id | METRO — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kota Metro dinilai masih minim dan belum menunjukkan gebrakan yang signifikan. Kondisi tersebut menjadi sorotan publik, terlebih pergantian pimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro telah berlangsung beberapa kali.

Gerakan Masyarakat Untuk Perubahan (Gemuruh) Kota Metro mempertanyakan sejauh mana komitmen aparat penegak hukum (APH) dalam merespons berbagai informasi maupun dugaan penyimpangan anggaran yang disampaikan masyarakat.

Example 300x600

Koordinator Gemuruh Kota Metro, Rio Sandoro, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya diwujudkan melalui slogan atau imbauan kepada masyarakat. Menurutnya, yang paling dibutuhkan adalah keberanian untuk melakukan tindakan nyata terhadap setiap informasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

«“Upaya pemberantasan korupsi tidak bisa hanya tertuang di dalam slogan atau peringatan kepada seluruh masyarakat. Action nyata harus lebih dikedepankan. Ini justru menjadi tanda tanya, di mana fungsi APH ketika ada dugaan korupsi yang diinformasikan oleh masyarakat? Apakah harus menunggu laporan resmi terlebih dahulu baru kemudian ditindaklanjuti?” ujar Rio.»

Menurut Rio, aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam memastikan setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan tidak berhenti sebatas menjadi konsumsi publik. Informasi masyarakat, kata dia, semestinya dapat menjadi pintu masuk bagi proses penelusuran dan pengumpulan bahan keterangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengakui bahwa pemberantasan korupsi bukan pekerjaan mudah. Praktik korupsi, menurutnya, memiliki pola yang kompleks dan dapat melibatkan banyak pihak serta berlangsung secara sistematis.

“Kita tahu korupsi tidak mudah diberantas, sama halnya dengan narkoba yang sudah mendarah daging dan sangat sulit diberantas karena sistemnya berantai. Namun bukan berarti tugas APH adalah diam ketika mendapati informasi tentang dugaan korupsi,” tegasnya.

Jangan Hanya Menunggu Perkara Besar

Rio juga mengkritik pola penanganan perkara korupsi yang menurutnya jangan sampai terkesan hanya berfokus pada perkara tertentu sementara dugaan penyimpangan lainnya tidak mendapat perhatian yang sama.

“Penanganan kasus korupsi juga tidak bisa hanya dipilah-pilah seperti memilah sampah organik dan nonorganik. Kalau menunggu yang besar sementara yang kecil dibiarkan merajalela, lalu kapan korupsi itu akan hilang?” katanya.

Ia meminta Kejari Metro tidak menjadikan ukuran besar-kecilnya nilai dugaan kerugian negara sebagai satu-satunya pertimbangan dalam merespons informasi masyarakat. Setiap dugaan tindak pidana, kata dia, tetap harus dilihat berdasarkan bukti, konstruksi perkara, kewenangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan Gemuruh juga diarahkan pada rekam jejak penanganan perkara korupsi selama beberapa kali pergantian pimpinan Kejari Metro.

“Sepanjang pergantian pimpinan Kejari Metro, berapa banyak kasus korupsi yang berhasil ditangani hingga tuntas? Ini pertanyaan yang wajar disampaikan publik karena masyarakat berhak mengetahui sejauh mana kinerja institusi penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di daerah,” ujar Rio.

Dua Tersangka Jadi Momentum Kajari Baru

Penetapan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan inspeksi irigasi di Tejo Sari Metro Timur tahun 2019, menurut Rio, patut diapresiasi sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Namun, ia berharap perkara tersebut bukan menjadi satu-satunya gebrakan Kejari Metro di bawah kepemimpinan baru.

“Penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Peningkatan Jalan Inspeksi Irigasi di Kelurahan Tejosari Metro Timur 2019 seakan memberikan hadiah penyambutan atas adanya Kajari baru. Tetapi yang lebih penting adalah apa yang dilakukan setelah itu,” katanya.

Rio berharap pimpinan baru Kejari Metro mampu menunjukkan konsistensi, bukan sekadar melakukan penanganan perkara yang sudah menjadi perhatian publik.

“Jangan hanya selalu menunggu adanya dugaan tindak pidana korupsi di Kota Metro. Kalau memang ada informasi dari masyarakat, silakan ditelusuri secara profesional. Kalau tidak cukup bukti, sampaikan secara terbuka bahwa informasi tersebut belum memenuhi unsur. Tetapi jangan sampai masyarakat merasa setiap informasi yang disampaikan hanya berhenti di meja birokrasi,” tegasnya.

Gemuruh juga mendorong Kejari Metro untuk membangun mekanisme penanganan informasi masyarakat yang lebih terbuka dan responsif, sekaligus tetap menjaga prinsip praduga tak bersalah dan profesionalitas dalam setiap proses hukum.

Bagi Gemuruh, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata diukur dari banyaknya tersangka yang ditetapkan, tetapi juga dari kemampuan aparat mencegah penyimpangan, menelusuri dugaan kerugian negara, mengungkap aktor yang bertanggung jawab, serta memastikan perkara yang terbukti dapat diproses hingga tuntas.

“Publik tidak membutuhkan slogan pemberantasan korupsi. Publik membutuhkan bukti bahwa hukum benar-benar bekerja,” pungkas Rio.

Example 120x600
https://sigap86.id/dpc-kwri-kota-metro/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *