Sigap86.id | METRO — Pengelolaan limbah dari puluhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Metro mulai menjadi sorotan. Sejumlah dapur SPPG diduga memilih mencampurkan limbah dari grease trap dengan sampah rumah tangga untuk kemudian diangkut bersama oleh petugas persampahan menuju lokasi pembuangan di kawasan Karang Rejo, Metro Utara.
Informasi yang berkembang menyebutkan, praktik tersebut diduga dilakukan lantaran sejumlah pengelola dapur SPPG keberatan dengan biaya pengangkutan limbah grease trap yang disebut mencapai sekitar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per hari. Besaran biaya tersebut dinilai cukup membebani apabila harus dikeluarkan secara rutin setiap hari.
Persoalan kemudian diduga berkembang menjadi upaya mencari jalan keluar dengan mencampurkan limbah grease trap bersama sampah rumah tangga. Limbah yang seharusnya mendapat penanganan dan pengelolaan sesuai karakteristiknya itu kemudian ikut terbawa dalam armada pengangkut sampah menuju tempat pembuangan.
Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan sekadar menyangkut biaya pengangkutan. Ada pertanyaan yang jauh lebih besar: ke mana sebenarnya limbah lemak dan minyak dari puluhan dapur SPPG tersebut berakhir, siapa yang bertanggung jawab mengangkutnya, serta apakah sistem pengelolaan limbah dan IPAL di setiap dapur benar-benar berjalan sebagaimana mestinya?
Pasalnya, grease trap bukan sekadar sampah rumah tangga biasa. Limbah tersebut berasal dari proses pencucian dan aktivitas dapur yang mengandung minyak, lemak serta sisa bahan organik. Karena itu, pengelolaannya perlu dipastikan tidak dilakukan dengan cara yang justru memindahkan persoalan dari dapur SPPG ke sistem persampahan dan lingkungan.
Ironisnya, apabila limbah tersebut benar-benar dicampurkan ke sampah rumah tangga hanya karena persoalan biaya, maka program pemenuhan gizi masyarakat berpotensi meninggalkan persoalan baru di sisi lingkungan. Program yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat jangan sampai justru menghasilkan beban lingkungan yang dibayar masyarakat pula.
Informasi mengenai dugaan praktik tersebut hingga kini masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, termasuk mengenai dasar pengenaan biaya pengangkutan Rp300–400 ribu per hari, mekanisme pengangkutan limbah grease trap SPPG, pihak yang ditunjuk sebagai pengangkut, hingga lokasi dan metode pengolahan akhir limbah tersebut.
Tak kalah penting, satgas atau instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap operasional SPPG perlu turun melakukan pengecekan langsung. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kebersihan ruang produksi dan distribusi makanan, tetapi juga harus menyentuh bagian belakang dapur: saluran pembuangan, grease trap, IPAL, kapasitasnya, kondisi fisiknya, hingga bagaimana limbah hasil pengolahannya dikelola.
Jangan sampai IPAL hanya menjadi fasilitas yang tercantum di atas kertas, sementara limbahnya justru berakhir bersama sampah rumah tangga.
DLH dan instansi terkait juga perlu membuka secara terang mekanisme pengelolaan limbah SPPG di Kota Metro. Apakah seluruh dapur SPPG telah memiliki sistem pengelolaan limbah yang memenuhi ketentuan? Apakah seluruhnya memiliki IPAL atau sarana pengolahan yang memadai? Siapa pengangkut limbah grease trap? Ke mana limbah tersebut dibawa? Dan yang paling penting, siapa yang melakukan pengawasan secara rutin?
Dugaan ini tidak boleh dibiarkan menjadi sekadar cerita di lapangan. Pemerintah daerah perlu membuktikannya melalui inspeksi dan verifikasi faktual terhadap seluruh dapur SPPG, terutama yang menghasilkan limbah dalam jumlah besar setiap hari.
Sebab jika benar terjadi praktik pencampuran limbah grease trap dengan sampah rumah tangga untuk kemudian dibuang ke lokasi persampahan, maka masalahnya bukan lagi sekadar soal Rp300–400 ribu per hari.
Ini menyangkut tata kelola limbah, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, tanggung jawab pengelola SPPG, dan pengawasan pemerintah terhadap program yang menggunakan fasilitas serta dukungan negara.
Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang: limbah dari dapur SPPG Kota Metro sebenarnya dikelola ke mana?. (Rio S)
















