Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metro

BTT Rp1 Miliar Dipertanyakan, Sampah Karang Rejo Berujung ke PDU Rejomulyo: GEMURUH Sorot Kebijakan Pemkot Metro

58
×

BTT Rp1 Miliar Dipertanyakan, Sampah Karang Rejo Berujung ke PDU Rejomulyo: GEMURUH Sorot Kebijakan Pemkot Metro

Sebarkan artikel ini

Sigap86.id | METRO — Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp1 miliar yang dialokasikan untuk penanganan dan revitalisasi TPAS Karang Rejo, Metro Utara, kini kembali menjadi sorotan. Pasalnya, setelah anggaran dikucurkan melalui dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), persoalan sampah Kota Metro justru belum menemukan solusi yang benar-benar tuntas.

Ironisnya, ketika penanganan TPAS Karang Rejo masih menyisakan persoalan, sampah dari berbagai wilayah Kota Metro kini justru diarahkan ke kawasan PDU Rejomulyo. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar: untuk apa anggaran Rp1 miliar digelontorkan jika persoalan persampahan kembali dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lain?

Example 300x600

Gerakan Masyarakat Untuk Perubahan (GEMURUH) Metro menilai pemerintah daerah harus menjelaskan secara terbuka efektivitas penggunaan anggaran BTT tersebut, termasuk apa saja pekerjaan yang telah dilakukan, hasil yang dicapai, serta mengapa kebijakan pengelolaan sampah kemudian bergeser ke PDU Rejomulyo.

“Percuma saja menganggarkan TPAS Karang Rejo kalau kemudian sampah Kota Metro justru dibuang dan ditimbun di PDU Rejomulyo. Kenapa tidak diteruskan pengelolaan sampah dengan metode baru di Karang Rejo? Jangan sampai pemerintah hanya memindahkan masalah dari satu tempat ke tempat lain,” tegas Rio Sandoro.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan lingkungan baru apabila dilakukan tanpa kajian yang transparan serta dasar hukum yang jelas.

“Ini sama saja pemerintah Kota Metro sedang mengangkat bendera perang terhadap masyarakatnya sendiri. Pembuangan sampah ke PDU bukan solusi. Sekalipun disebut sementara, jangan sampai justru menjadi bencana baru bagi Kota Metro. Masyarakat Rejomulyo mulai geram melihat penumpukan sampah yang terjadi saat ini,” ujarnya.

GEMURUH juga mempertanyakan klaim adanya proses pemilahan sampah dengan melibatkan sekitar 20 orang pekerja. Sebab, kondisi di lapangan menurut mereka perlu diverifikasi secara terbuka. Jika sampah yang masuk pada akhirnya hanya ditimbun, maka publik berhak mengetahui apakah sistem yang diterapkan benar-benar merupakan pengelolaan sampah atau sekadar pemindahan titik penumpukan.

“Kalau benar ada pemilahan dan tenaga kerja yang disiapkan, tunjukkan hasilnya. Jangan sampai narasi pengelolaan sampah hanya menjadi pembungkus untuk aktivitas penimbunan. Pemerintah harus bisa membuktikan secara terbuka apa yang sebenarnya terjadi di lapangan,” kata GEMURUH.

Selain mempertanyakan efektivitas anggaran BTT, GEMURUH mendesak Pemerintah Kota Metro membuka seluruh dasar hukum yang digunakan untuk menjadikan PDU Rejomulyo sebagai lokasi pembuangan atau penimbunan sampah dari wilayah Kota Metro.

Mulai dari status dan fungsi PDU, dasar keputusan pemerintah, dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, kajian teknis, kapasitas tampung, hingga mekanisme pengelolaan sampah, menurut GEMURUH harus dapat diketahui masyarakat.

“Pemkot harus membuka dokumennya. Apa dasar hukumnya PDU digunakan seperti tempat pembuangan akhir? Bagaimana dokumen lingkungannya? Bagaimana persetujuan lingkungannya? Berapa kapasitasnya dan sampai kapan lokasi itu digunakan? Semua harus jelas,” tegasnya.

GEMURUH juga meminta pemerintah tidak menjadikan alasan “sementara” sebagai pembenaran untuk mengabaikan aturan. Sebab, penggunaan suatu lokasi untuk aktivitas persampahan tetap harus mempertimbangkan fungsi kawasan, kapasitas lingkungan, keselamatan masyarakat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berapa besar lagi anggaran kita di sana yang digunakan untuk mengerjakan kegiatan yang bukan pada tempatnya? Pemkot Metro jangan melanggar aturan yang dibuat sendiri. Semestinya peraturan yang berlaku itu dicontohkan kepada masyarakat dengan benar, bukan sebaliknya,” pungkas Rio.

Kini bola berada di tangan Pemerintah Kota Metro. Publik menunggu penjelasan yang bukan sekadar pernyataan normatif, melainkan data, dokumen, dasar hukum, serta pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran Rp1 miliar tersebut.

Sebab, jika persoalan sampah hanya berpindah dari Karang Rejo ke Rejomulyo tanpa penyelesaian mendasar, maka pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar “sampah dibuang ke mana?”, tetapi “ke mana arah kebijakan pengelolaan sampah Kota Metro dan berapa banyak uang rakyat yang terus dihabiskan tanpa solusi permanen?”(red)

Example 120x600
https://sigap86.id/dpc-kwri-kota-metro/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *