Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metro

Aset PDAM Way Irang Dipertanyakan: Tercatat di Atas Kertas, Tapi Fisiknya di Mana?

60
×

Aset PDAM Way Irang Dipertanyakan: Tercatat di Atas Kertas, Tapi Fisiknya di Mana?

Sebarkan artikel ini

Sigap86.id | METRO – Polemik aset eks PDAM Way Irang yang menjadi bagian dari aset Pemerintah Kota Metro kembali menyisakan tanda tanya besar. Hingga kini, keberadaan sejumlah aset hasil pembagian PDAM Way Irang belum mampu dijelaskan secara terang oleh pemerintah daerah.

Pertanyaan publik pun semakin menguat ketika Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Metro maupun Kepala Dinas Kominfotik Kota Metro dinilai belum memberikan jawaban substantif. Alih-alih membuka data secara terang, jawaban yang muncul justru berlarut-larut dan menyisakan ruang spekulasi.

Example 300x600

Bahkan, muncul dugaan bahwa sebagian aset eks PDAM Way Irang telah berpindah tangan atau dijual oleh oknum tertentu. Persoalannya bukan hanya mengenai ke mana aset tersebut pergi, tetapi juga jika benar ada aset yang dijual, ke mana uang hasil penjualannya masuk dan untuk kepentingan apa digunakan?

Dugaan tersebut tentu tidak boleh berhenti sebagai rumor. Pemerintah Kota Metro semestinya mampu membuktikan secara administratif dan fisik: aset apa yang diterima, berapa jumlahnya, di mana lokasinya, bagaimana status hukumnya, apakah masih ada, dan jika sudah tidak ada, berdasarkan dokumen apa aset tersebut dilepaskan.

Persoalan ini juga disebut-sebut pernah dikaitkan dengan mantan Kepala BKAD Kota Metro, Supriadi, yang kini telah pensiun. Berdasarkan keterangan salah seorang sumber, persoalan aset eks PDAM Way Irang sempat hendak dibahas, namun kemudian disebut terdapat pihak yang meminta agar persoalan tersebut tidak lagi dibuka dalam pelaporan.

Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius. Apakah pengelolaan aset daerah dapat dihentikan hanya karena menyangkut orang yang memiliki hubungan pertemanan, keluarga, atau kedekatan tertentu dengan pejabat?

Publik berhak mendapatkan jawaban, bukan perlindungan terhadap siapa pun.

Jawaban Pemerintah Belum Menjawab Pertanyaan Utama

Di tengah desakan transparansi, pihak aset Pemerintah Kota Metro memberikan penjelasan terkait aset PDAM Way Irang.

Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa berdasarkan berita acara hasil kesepakatan pengelolaan PDAM Way Irang antara kepala daerah dan Ketua DPRD Lampung Tengah, Lampung Timur, serta Kota Metro pada 31 Desember 2001, terdapat pembagian terkait hutang, inventaris/aset, maupun personel.

Namun, dokumen lampiran daftar aset tersebut disebut hanya memuat uraian jenis aset, volume, dan lokasi tanpa mencantumkan nilai perolehan masing-masing aset. Karena itu, pemerintah menyatakan belum dapat menjelaskan total nilai aset eks PDAM Way Irang yang diterima Kota Metro.

Pemerintah juga menyatakan sebagian aset telah diinventarisasi dan dicatat dalam Daftar Inventaris Barang Pemerintah Kota Metro. Untuk aset tanah, sebagian telah bersertifikat atas nama Pemkot Metro. Namun, aset tanah yang berada di Adipuro, Lampung Tengah, disebut sejak awal penyerahan tidak disertai dokumen kepemilikan atau sertifikat.

Bidang aset juga mengakui mengalami kesulitan mencocokkan dokumen penyerahan dengan kondisi fisik aset karena tidak diketahui sejak awal adanya dokumen penyerahan tersebut.

Sementara mengenai penyertaan modal dan penyelesaian piutang pelanggan eks PDAM Way Irang, pihak aset menyatakan belum dapat memberikan penjelasan karena persoalan teknis tersebut berada pada UPTD PDAM Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Metro.

Masalahnya Bukan Sekadar Ada Catatan atau Tidak

Jawaban tersebut memang memberikan sedikit gambaran mengenai administrasi aset. Namun, belum menjawab pertanyaan paling mendasar yang sejak awal dipertanyakan publik.

Di mana seluruh aset eks PDAM Way Irang yang menjadi hak Kota Metro saat ini?

Sebab, mencatat sebagian aset dalam daftar inventaris belum otomatis membuktikan seluruh aset yang diserahkan pada 2001 masih berada dalam penguasaan pemerintah daerah.

Jika terdapat aset yang tidak ditemukan secara fisik, pemerintah wajib menjelaskan statusnya.

Jika pernah dijual, harus ada dasar hukum dan dokumen pelepasannya.

Jika dialihkan, harus jelas kepada siapa dan melalui mekanisme apa.

Jika menghasilkan uang, harus jelas masuk ke rekening mana dan dicatat sebagai penerimaan apa.

Dan jika ada aset yang hilang tanpa pertanggungjawaban, maka harus jelas siapa yang bertanggung jawab.

Jangan sampai barang yang secara fisik sudah tidak diketahui keberadaannya hanya dianggap selesai karena namanya masih tercantum dalam daftar inventaris.

Aset daerah bukan sekadar angka dalam buku administrasi. Aset tersebut merupakan kekayaan publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan keberadaan, penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaannya.

BKAD Jangan Berlindung di Balik Administrasi

Karena itu, BKAD Kota Metro semestinya tidak berhenti pada jawaban normatif. Pemerintah perlu membuka data aset eks PDAM Way Irang secara transparan kepada publik.

Publik layak mengetahui daftar lengkap aset yang diterima Kota Metro pada 31 Desember 2001, kondisi aset saat ini, lokasi aset, status sertifikat, nilai aset jika telah dilakukan penilaian, serta riwayat perubahan status setiap aset.

Begitu pula persoalan piutang pelanggan eks PDAM Way Irang. Berapa total piutang yang menjadi bagian Kota Metro? Berapa yang berhasil ditagih? Berapa yang tidak tertagih? Dan ke mana seluruh hasil penyelesaiannya dicatat?

Semua itu seharusnya bukan menjadi misteri.

Apalagi jika benar terdapat aset yang diduga hilang atau diperjualbelikan tanpa kejelasan pertanggungjawaban, maka persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan kalimat “sudah tercatat dalam inventaris.”

Sebab yang dibutuhkan publik bukan sekadar catatan di atas kertas, melainkan bukti bahwa aset tersebut benar-benar ada dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika pemerintah yakin seluruh aset aman, buka datanya.

Jika ada yang hilang, jelaskan.

Jika ada yang dijual, ungkap siapa yang menjual, berdasarkan aturan apa, berapa nilainya, dan ke mana uangnya.

Dan jika memang tidak ada persoalan, maka transparansi seharusnya menjadi cara paling sederhana untuk menghentikan seluruh dugaan.

Jangan sampai aset rakyat hilang dari penguasaan pemerintah, tetapi tetap hidup dalam daftar inventaris. Karena jika itu terjadi, yang hilang bukan hanya barangnya—tetapi juga kepercayaan publik. (Rio S)

Example 120x600
https://sigap86.id/dpc-kwri-kota-metro/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *