Sigap86.id | METRO – Tingginya serapan anggaran tidak seharusnya dijadikan ukuran tunggal keberhasilan Pemerintah Kota Metro. Sebab, anggaran yang habis tanpa menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat hanya akan menjadi angka besar dalam laporan, tanpa meninggalkan perubahan berarti di lapangan.
Wakil Wali Kota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana, mengingatkan jajaran pemerintah daerah agar tidak terjebak pada pola pikir bahwa semakin besar anggaran yang terserap, semakin berhasil pula sebuah organisasi perangkat daerah (OPD).
Peringatan tersebut menjadi relevan di tengah ruang fiskal Kota Metro yang membutuhkan perhatian serius. Terlebih, Pemerintah Kota Metro bersama DPRD telah menyepakati KUA-PPAS APBD 2027. Momentum tersebut semestinya menjadi titik untuk memastikan setiap rupiah uang publik memiliki arah, target dan manfaat yang jelas.
«“Jangan ukur keberhasilan dari berapa besar anggaran yang kita habiskan. Ukur dari berapa besar manfaat yang dihasilkan.”»
Pernyataan itu sekaligus menyentil paradigma lama dalam pengelolaan keuangan daerah: mengejar serapan hingga akhir tahun, tetapi kualitas dan dampak belanja justru menjadi urusan berikutnya.
Padahal, uang yang dibelanjakan pemerintah bukan sekadar angka dalam dokumen APBD. Di dalamnya terdapat uang rakyat yang seharusnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik.
Karena itu, belanja daerah semestinya diarahkan pada kebutuhan yang benar-benar menyentuh kepentingan publik. Pelayanan dasar, kesehatan, pendidikan, lingkungan, infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat serta perlindungan kelompok rentan harus ditempatkan sebagai prioritas.
Jangan sampai anggaran habis, tetapi persoalan masyarakat tetap sama.
Jangan sampai proyek selesai, tetapi manfaatnya minim.
Dan jangan sampai laporan menunjukkan serapan tinggi, sementara warga masih harus bertanya, “Apa yang berubah setelah uang rakyat dibelanjakan?”
Kritik terhadap budaya mengejar serapan juga penting karena keberhasilan pemerintah tidak semestinya diukur dari seberapa cepat uang keluar dari kas daerah. Yang jauh lebih penting adalah seberapa tepat uang tersebut dibelanjakan dan seberapa besar dampaknya dirasakan masyarakat.
Dalam konteks APBD 2027, pemerintah daerah dituntut tidak sekadar menyusun anggaran yang terlihat besar dan terserap tinggi, tetapi memastikan setiap program memiliki urgensi, indikator keberhasilan dan hasil yang dapat diuji publik.
Sebab, serapan 100 persen bukan jaminan pelayanan publik 100 persen berhasil.
Anggaran bisa habis dalam hitungan bulan, tetapi persoalan rakyat bisa bertahun-tahun tidak selesai.
Karena itu, pesan Rafieq seharusnya tidak berhenti sebagai imbauan dalam apel pemerintahan. Ia harus diterjemahkan menjadi disiplin dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi program.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan APBD bukanlah berapa banyak uang yang berhasil dihabiskan pemerintah, melainkan berapa banyak masalah masyarakat yang berhasil diselesaikan.
APBD bukan lomba menghabiskan anggaran. APBD adalah mandat untuk mengubah uang rakyat menjadi manfaat nyata. (Rio S)
















