Sigap86.id | Metro – Pelaksanaan proyek penanganan darurat di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karang Rejo, Kota Metro, dengan total anggaran sekitar Rp1 miliar yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) menjadi sorotan. Muncul dugaan adanya campur tangan oknum legislatif dalam proses pelaksanaan sejumlah paket pekerjaan yang ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi BTT tersebut terbagi menjadi Rp505 juta pada DPUTR dan Rp495 juta pada DLH. Dana itu digunakan untuk sejumlah pekerjaan penanganan darurat di TPAS Karang Rejo, di antaranya penyewaan excavator, pengadaan tanah urug, pemasangan pipa gas metana, pemantauan lingkungan, jasa konsultan, hingga pembangunan drainase saluran lindi.
Dalam pelaksanaannya, beredar informasi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Kota Metro berinisial DDS, yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan. DDS diduga memiliki pengaruh terhadap pelaksanaan sejumlah paket pekerjaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi dan belum terdapat bukti yang membuktikan keterlibatan yang bersangkutan.
Dugaan tersebut semakin menjadi perhatian setelah Kepala DPUTR Kota Metro, Sri Mulyani, saat dimintai konfirmasi mengenai pelaksana proyek di TPAS Karang Rejo, tidak memberikan penjelasan terkait pihak yang mengerjakan paket-paket pekerjaan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris DLH Kota Metro, Yeri Noerkartiko, mengaku tidak mengetahui secara rinci mekanisme penunjukan penyedia dalam pelaksanaan kegiatan darurat tersebut.
“Yang saya tahu, ada dua dinas yang saat ini menangani urusan TPAS berkenaan tindak lanjut SK Menteri Lingkungan Hidup, yaitu DPUTR dan DLH. Saya kurang paham bagaimana implementasi teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam kondisi darurat sebagaimana Peraturan Kepala LKPP,” ujar Yeri.
Ia menambahkan bahwa informasi terkait mekanisme pengadaan sebaiknya dikonfirmasi kepada DPUTR atau Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
“Kalau saya tahu, tentu akan saya sampaikan sebatas kemampuan dan kewenangan saya. Untuk hal ini memang saya tidak tahu detail. Saya ditugaskan mengurusi prioritas kesekretariatan. Yang lebih tepat adalah Kadis DPUTR, Kadis DLH, atau kepala bidang yang menangani kegiatan tersebut,” lanjutnya.
Terpisah, DDS juga telah dikonfirmasi terkait dugaan adanya campur tangan oknum legislatif dalam pelaksanaan proyek penanganan darurat di TPAS Karang Rejo. Namun, hingga berita ini diterbitkan, DDS tidak memberikan jawaban secara substansial atas pertanyaan yang diajukan dan justru memberikan tanggapan di luar pokok persoalan.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Metro mengenai mekanisme penunjukan penyedia, dasar penetapan paket pekerjaan, maupun proses pengambilan keputusan dalam penggunaan anggaran BTT tersebut.
Publik pun menantikan keterbukaan informasi dari pemerintah daerah agar penggunaan anggaran darurat yang mencapai Rp1 miliar dapat dipastikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta untuk menjawab berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
















