Sigap86.id | METRO — Polemik pembuangan sampah Pemerintah Kota Metro ke Pusat Daur Ulang (PDU) Rejomulyo kembali mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Metro. Anggota Komisi III DPRD Metro dari Fraksi PKS, Hadi Kurniadi, menilai kebijakan tersebut harus dievaluasi secara serius karena berpotensi bertentangan dengan peruntukan tata ruang dan ketentuan pengelolaan persampahan daerah.
Hadi menegaskan, solusi paling rasional bukan memindahkan persoalan sampah dari satu lokasi ke lokasi lain, melainkan mengembalikan TPAS Karangrejo ke fungsi utamanya sebagai tempat pemrosesan akhir sampah Kota Metro.
“Kembalikan TPAS Karangrejo ke fungsi aslinya sebagai tempat pembuangan akhir sampah. TPAS ini sudah berdiri sejak 1984 dengan luas lebih dari 13,5 hektare. Yang baru difungsikan sekitar 6,25 hektare. Artinya, masih ada ruang yang cukup besar dan maksimal untuk dioptimalkan,” tegas Hadi.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya tidak menjadikan PDU Rejomulyo sebagai tempat penampungan atau penimbunan sampah berskala kota apabila secara tata ruang lokasi tersebut memang tidak diperuntukkan untuk aktivitas persampahan seperti TPAS.
Hadi bahkan mempertanyakan dasar kebijakan Pemkot Metro membuang dan menimbun sampah di PDU Rejomulyo. Sebab, apabila dokumen RTRW dan RDTR Kota Metro telah menetapkan kawasan Karangrejo sebagai lokasi aktivitas pemrosesan akhir sampah, maka kebijakan di lapangan harus konsisten dengan aturan tersebut.
“Bagaimana mungkin pemerintah daerah, dalam hal ini pembuat perda, justru melanggar perda yang dibuatnya sendiri? Ini bukan persoalan sederhana. Kalau memang peruntukannya berbeda, jangan kemudian dipaksakan menjadi tempat penimbunan sampah,” ujarnya.
PDU Bukan Tempat Menimbun Semua Residu Sampah
Hadi juga menyoroti alasan Pemkot Metro yang menyebut sampah yang dibuang ke PDU Rejomulyo merupakan sampah kompos atau organik. Menurutnya, alasan tersebut harus dibuktikan dengan kondisi faktual di lapangan.
Sebab, jika dalam praktiknya ditemukan sampah plastik maupun residu lainnya ikut ditimbun, maka narasi bahwa yang dibuang hanya sampah kompos menjadi pertanyaan serius.
“Kalau dikatakan hanya sampah kompos, faktanya harus benar-benar hanya organik. Kalau plastik juga ikut ditimbun, berarti sudah terjadi pergeseran fungsi. PDU jangan dipaksakan menjadi TPA baru,” katanya.
Ia menegaskan, PDU memiliki fungsi pengolahan tertentu dan tidak semestinya digunakan sebagai tempat menampung, menimbun, serta menangani seluruh jenis residu sampah yang dihasilkan Kota Metro.
Residu TPS3R Sumbersari Seharusnya ke TPAS
Hadi juga mempertanyakan ke mana residu akhir dari TPS3R Sumbersari, Bantul, dibawa setelah proses pemilahan.
Menurutnya, TPS3R pada prinsipnya sudah melakukan proses pemilahan terhadap sampah yang masuk, termasuk memisahkan material yang masih memiliki nilai ekonomis serta sampah organik yang masih dapat diolah.
Dengan demikian, sampah yang tersisa setelah proses tersebut merupakan residu yang sudah tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Kalau residu dari TPS3R Sumbersari memang sudah benar-benar tidak bisa dimanfaatkan lagi, maka tempat akhirnya adalah TPAS Karangrejo. Bukan kemudian dialihkan ke PDU Rejomulyo,” tegas Hadi.
Ia meminta Pemkot Metro membuka secara terang alur pengelolaan sampah tersebut kepada publik. Mulai dari sumber sampah, proses pemilahan, pengolahan, hingga ke mana residu akhirnya dibuang.
Masih Ada 7,26 Hektare yang Bisa Dioptimalkan
Hadi menyebut masih terdapat sekitar 7,26 hektare lahan di kawasan TPAS Karangrejo yang belum dioptimalkan untuk penanganan persampahan Kota Metro.
Menurutnya, fakta tersebut justru menunjukkan bahwa Pemkot Metro masih mempunyai pilihan kebijakan selain menjadikan PDU Rejomulyo sebagai lokasi penimbunan sampah.
“Metro Utara sejak awal memang diproyeksikan sebagai lokasi pemrosesan akhir sampah sesuai dokumen tata ruang. Sementara wilayah Metro Selatan sifatnya pendukung, sebagaimana kecamatan lainnya,” jelasnya.
Karena itu, menurut Hadi, persoalannya bukan semata-mata apakah Kota Metro memiliki lahan untuk mengelola sampah, melainkan apakah pemerintah serius mengoptimalkan fasilitas dan lahan yang memang telah diperuntukkan untuk fungsi tersebut.
Jangan Sampai Persoalan Sampah Berujung Persoalan Hukum
Hadi juga mengingatkan Pemkot Metro agar tidak menganggap persoalan ini hanya sebagai persoalan teknis lapangan. Apabila benar terjadi penimbunan sampah di lokasi yang tidak sesuai peruntukan dan tanpa memenuhi persyaratan lingkungan yang diwajibkan, maka persoalan tersebut dapat berkembang menjadi persoalan hukum.
“Kalau memang ada dugaan penimbunan sampah bukan pada tempatnya, kemudian persoalan perizinan dan lingkungan juga tidak terpenuhi, tentu harus dilihat secara serius. Bahkan masyarakat memiliki ruang untuk melaporkannya secara tertulis kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Hadi menilai keberatan warga Karangrejo tidak semestinya dijadikan alasan untuk memindahkan persoalan ke lokasi lain yang secara fungsi dan tata ruang dipertanyakan.
Menurutnya, keberatan warga harus dijawab dengan pembenahan pengelolaan TPAS, peningkatan teknologi pengolahan, pengendalian dampak lingkungan, serta komunikasi terbuka antara pemerintah dan masyarakat.
“Kalau ada persoalan di TPAS Karangrejo, yang harus dibenahi adalah pengelolaannya. Bukan kemudian sampah dipindahkan ke tempat lain yang fungsi dan peruntukannya berbeda.”
Pada akhirnya, Hadi meminta Pemkot Metro kembali kepada prinsip dasar tata kelola pemerintahan: aturan yang dibuat harus menjadi pedoman bagi pemerintah itu sendiri.
“Jangan sampai pemerintah meminta masyarakat menaati perda, tetapi pemerintahnya sendiri justru mengabaikan perda tersebut. Kalau memang TPAS Karangrejo ditetapkan untuk pemrosesan akhir sampah, maka optimalkan dan kembalikan fungsinya. Jangan mencari jalan pintas dengan menjadikan PDU sebagai tempat pembuangan sampah,” pungkasnya.(Rio S)
















