Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metro

26 Kejanggalan Guru Non-ASN Metro Meledak: Siapa yang Memerintahkan Dapodik Dimatikan?

371
×

26 Kejanggalan Guru Non-ASN Metro Meledak: Siapa yang Memerintahkan Dapodik Dimatikan?

Sebarkan artikel ini

Sigap86.id | METRO — Polemik Guru Non-ASN di Kota Metro kini bukan lagi sekadar soal “dirumahkan”. Sebuah dossier yang menghimpun 26 kejanggalan membuka sejumlah pertanyaan serius: guru disebut dirumahkan tanpa surat resmi, sebagian data Dapodik dinonaktifkan, sementara terdapat guru lain yang sama-sama dirumahkan tetapi datanya tetap aktif. Jika semua ini benar merupakan bagian dari satu kebijakan, publik berhak bertanya: siapa yang membuat keputusan dan apa dasar hukumnya?

Persoalan semakin panas karena sebagian guru yang terdampak disebut bukan tenaga baru. Ada yang telah memiliki NUPTK, Sertifikat Pendidik, dan riwayat pengabdian bertahun-tahun. Namun status mereka berubah setelah data dikeluarkan dari Dapodik. Bahkan dalam salah satu kronologi, kepala sekolah disebut meminta operator mengeluarkan data guru dari Dapodik. Klaim ini tentu masih harus diverifikasi, tetapi jika terbukti, pertanyaan tentang kewenangan dan prosedur tidak bisa lagi disapu ke bawah karpet.

Example 300x600

Yang membuat persoalan semakin mengemuka adalah surat Kemendikdasmen tertanggal 28 Juli 2026. Surat Nomor 3151/B/B1/GT.01.01/2026 menjelaskan bahwa Guru Non-ASN yang memenuhi kriteria, termasuk telah terdata sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar, dapat memperoleh penugasan hingga 31 Desember 2026. Bahkan pengaktifan kembali Dapodik disebut dapat dilakukan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Lalu pertanyaannya sederhana tetapi menghantam: apakah seluruh guru Metro sudah diverifikasi satu per satu berdasarkan kriteria tersebut? Kalau sudah, mana daftar dan dasar keputusannya? Kalau belum, mengapa data sebagian guru lebih dulu dinonaktifkan? Dan mengapa ada tujuh guru yang dirumahkan tetapi Dapodiknya masih aktif, sementara guru lain justru dikeluarkan dari sistem? Ombudsman sendiri diminta memeriksa kemungkinan adanya perbedaan perlakuan administratif tersebut.

Ironisnya, polemik ini juga menyangkut kepastian masa depan guru. Penonaktifan Dapodik disebut berdampak terhadap status administratif, jam mengajar, hingga persoalan sertifikasi/TPG bagi guru tertentu. Data terdampak pun masih membutuhkan rekonsiliasi karena pernah muncul angka sekitar 30 guru, sementara kajian lain menggunakan 29 orang. Karena itu, yang dibutuhkan bukan perang angka, melainkan data by name, by NIK/NUPTK, by sekolah, dan by status yang bisa diuji publik.

Jalur dialog sudah ditempuh. Guru Non-ASN mendatangi berbagai pihak, termasuk PGRI, DPRD, Dinas Pendidikan, BGTK, hingga berkonsultasi ke Polres Metro. Setelah upaya audiensi dengan Wali Kota pada 3 Agustus tidak terlaksana karena Wali Kota disebut tidak menemui perwakilan guru, persoalan akhirnya dibawa ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung untuk diperiksa sebagai dugaan maladministrasi.

Kini publik menunggu keberanian Pemkot Metro membuka semuanya secara terang. Bukan sekadar mengatakan “ini kebijakan”, tetapi menunjukkan suratnya, dasar hukumnya, prosedurnya, pejabat yang berwenang, data guru yang diverifikasi, serta alasan mengapa perlakuan terhadap guru bisa berbeda. Sebab kalau keputusan memang benar, transparansi seharusnya tidak perlu ditakuti. Tetapi jika ada kesalahan administrasi, maka yang dibutuhkan bukan pembelaan—melainkan koreksi dan pemulihan hak guru. 26 kejanggalan telah mengemuka. Kini tinggal satu pertanyaan besar: siapa yang berani membuka semuanya?

Example 120x600
https://sigap86.id/dpc-kwri-kota-metro/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *