Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metro

Sampah Dipindahkan, Rejomulyo Menolak Jadi Halaman Belakang Kekuasaan

56
×

Sampah Dipindahkan, Rejomulyo Menolak Jadi Halaman Belakang Kekuasaan

Sebarkan artikel ini

Sigap86.id | METRO – Polemik pengelolaan sampah di Kota Metro kembali memanas. Setelah persoalan TPAS Karangrejo belum sepenuhnya menemukan jalan keluar, kini kawasan Pusat Daur Ulang (PDU) Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, justru menjadi titik baru kontroversi.

Kebijakan mengalihkan pembuangan sampah ke Rejomulyo menuai kecaman dari PDI Perjuangan Kota Metro. Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro, Tommy Gunawan, menilai pemerintah hanya memindahkan persoalan dari satu tempat ke tempat lain—sementara masyarakat yang berada di lokasi baru dipaksa menanggung dampaknya.

Example 300x600

“Yang lebih menyengat dari bau sampah adalah ketidakadilan. Saya tegaskan, hentikan pembuangan sampah di Rejomulyo,” kata Tommy kepada awak media, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, persoalan persampahan tidak boleh diselesaikan dengan sekadar menggeser titik pembuangan agar pusat kota terlihat lebih bersih. Jika sampah dari Karangrejo dipindahkan ke Rejomulyo tanpa sistem pengolahan, kajian lingkungan, kapasitas yang jelas, serta perlindungan terhadap masyarakat sekitar, maka pemerintah dinilai bukan menyelesaikan masalah, melainkan memindahkan kegagalan kebijakan.

“Jangan menyelesaikan persoalan Karangrejo dengan mengorbankan Rejomulyo. Kota Metro tidak boleh terlihat bersih karena sampahnya disembunyikan di kampung rakyat. Itu bukan pengelolaan sampah. Itu memindahkan kegagalan pemerintah kepada masyarakat yang tidak berdaya,” ujarnya.

Jangan Hanya Berani dari Ruang Ber-AC

Tommy bahkan melontarkan tantangan terbuka kepada Wali Kota Metro, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta pejabat terkait untuk turun langsung dan merasakan kondisi di sekitar lokasi.

Ia meminta pemerintah tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan laporan administratif, rapat, atau data di atas meja.

“Kalau Pemerintah Kota Metro merasa lokasi tersebut aman, layak, dan tidak mengganggu, saya tantang Wali Kota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta pejabat terkait untuk berkantor dan tinggal beberapa hari di sana,” katanya.

Menurut Tommy, pejabat harus merasakan sendiri apa yang dirasakan warga: bau sampah, lalat, kondisi lingkungan, serta dampaknya terhadap aktivitas masyarakat dan dunia pendidikan di sekitar lokasi.

“Hirup udaranya dari pagi sampai malam. Rasakan baunya. Lihat lalatnya. Dengarkan keluhan pesantren, sekolah, dan masyarakatnya. Jangan mengajari rakyat bersabar dari ruangan ber-AC,” sentaknya.

Belum Selesai Soal Petani, Kini Dibebani Sampah

Sorotan Tommy tidak berhenti pada persoalan sampah.

Sebagai Kuasa Hukum Aliansi Petani Metro Menggugat, ia mengaitkan persoalan Rejomulyo dengan masalah lain yang sebelumnya telah dihadapi masyarakat setempat, khususnya para petani yang mengalami gagal panen setelah lahan persawahan mereka terendam banjir.

Dalam pengaduan yang disampaikan para petani, persoalan tersebut dikaitkan dengan dampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Margatiga yang menurut mereka masih menyisakan persoalan.

“Belum selesai penderitaan akibat gagal panen, sekarang kampung mereka dibebani sampah,” ucapnya.

Ia menilai situasi tersebut memperlihatkan ironi pembangunan. Infrastruktur dibangun dengan membawa narasi kepentingan strategis dan ketahanan pangan, tetapi masyarakat yang berada di sekitar kawasan justru mengaku menghadapi persoalan terhadap lahan dan hasil pertaniannya.

Kini, persoalan baru muncul melalui pengelolaan sampah.

“PSN dibangun atas nama ketahanan pangan, tetapi petaninya kehilangan panen. Kebijakan persampahan dibuat atas nama kebersihan kota, tetapi rakyat Rejomulyo dipaksa menghirup bau. Pembangunan macam apa yang selalu meminta rakyat kecil menjadi korban?” kritiknya.

Rejomulyo Bukan Tempat Membuang Kegagalan

Tommy menegaskan masyarakat tidak boleh ditempatkan sebagai korban dari setiap kebijakan pemerintah.

Menurutnya, petani bukan penghambat pembangunan dan masyarakat bukan beban yang harus menerima begitu saja setiap keputusan pemerintah.

“Petani adalah kaum Marhaen. Dengan tanah, tenaga, dan keringatnya sendiri, mereka memberi makan negeri ini. Mereka tidak meminta dikasihani. Mereka menuntut keadilan,” tegasnya.

PDI Perjuangan Kota Metro pun mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret.

Pertama, menghentikan pembuangan sampah di Rejomulyo dan membersihkan timbunan yang telah menimbulkan keresahan masyarakat.

Kedua, Wali Kota, Kepala DLH, serta pejabat terkait diminta turun langsung ke lokasi dan mendengarkan masyarakat.

Ketiga, pemerintah diminta membuka kepada publik dasar hukum dan dasar teknis penggunaan kawasan tersebut, dokumen lingkungan, kapasitas pengolahan, serta hasil pemeriksaan kualitas lingkungan secara independen.

Keempat, pemerintah pusat dan daerah diminta tidak saling melempar tanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan gagal panen dan dampak pembangunan PSN yang diperjuangkan masyarakat petani Rejomulyo.

“Rejomulyo bukan tempat sampah. Rejomulyo bukan halaman belakang kekuasaan. Petaninya bukan tumbal PSN dan rakyatnya bukan tempat membuang kegagalan kebijakan,” tegas Tommy.

Kebersihan Kota Jangan Dibayar dengan Penderitaan Warga

Polemik ini pada akhirnya bukan sekadar soal ke mana sampah harus dibuang. Persoalannya jauh lebih besar: apakah pemerintah memiliki sistem pengelolaan sampah yang benar-benar menyelesaikan masalah, atau hanya memindahkan masalah sampai tidak terlihat dari pusat kota?

Kota yang bersih tidak semestinya dibangun dengan mengorbankan lingkungan dan kesehatan masyarakat di wilayah lain.

Sampah yang dipindahkan bukan berarti masalah telah selesai. Jika hanya berpindah lokasi, maka yang berubah hanyalah siapa yang menanggung akibatnya.

Tommy memperingatkan, jika pemerintah tetap mengabaikan keberatan masyarakat, pihaknya siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila persoalan ini diabaikan dan telinga kekuasaan tetap ditutup, kami akan melakukan langkah hukum yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Kini pertanyaannya sederhana: apakah pemerintah Kota Metro benar-benar sedang menyelesaikan persoalan sampah, atau sekadar memindahkan sampah—beserta masalahnya—ke halaman belakang rakyat?. (Rio S)

Example 120x600
https://sigap86.id/dpc-kwri-kota-metro/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *