Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metro

Sanksi KLH Jadi Alarm Keras, Rafieq: Jangan Tunggu Viral Baru Bergerak

56
×

Sanksi KLH Jadi Alarm Keras, Rafieq: Jangan Tunggu Viral Baru Bergerak

Sebarkan artikel ini

Sigap86.id | METRO – Wakil Wali Kota Metro M. Rafieq Adi Pradana melontarkan kritik keras terhadap pola penanganan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo yang dinilai selama ini lebih banyak bergerak ketika pemerintah mendapat tekanan dari pusat. Baginya, sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup bukan sekadar persoalan administratif yang harus segera dituntaskan, melainkan peringatan keras bahwa tata kelola persampahan di Kota Metro membutuhkan pembenahan menyeluruh.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1834 Tahun 2026 yang memberikan sanksi kepada Pemerintah Kota Metro terkait penghentian praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) di TPAS Karangrejo.

Example 300x600

«”Sanksi itu menjadi alarm untuk membenahi sistem, bukan sekadar target administratif yang harus segera digugurkan. Kalau kita hanya bekerja supaya sanksi kementerian selesai, cara berpikir kita terlalu sempit. Ada masyarakat Karangrejo yang hidup setiap hari dengan dampak TPAS. Mereka juga harus menjadi dasar keputusan kita,” tegas Rafieq.»

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap budaya birokrasi yang kerap bereaksi setelah muncul teguran pemerintah pusat, sorotan publik, atau aksi protes masyarakat. Menurut Rafieq, pemerintah seharusnya mampu bekerja berdasarkan kebutuhan riil warga, bukan semata-mata karena tekanan.

Rafieq meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kembali membuka dokumen program dan anggaran tahun 2026 untuk melihat ruang yang masih memungkinkan dialihkan bagi kebutuhan penanganan TPAS Karangrejo sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan tidak ingin lagi melihat pola kerja sektoral, di mana setiap OPD merasa hanya bertanggung jawab pada bidangnya masing-masing tanpa adanya satu komando penyelesaian.

«”Saya sudah minta OPD cek satu per satu. Kalau masih ada anggaran yang secara aturan bisa dipakai untuk kebutuhan nyata di Karangrejo, prioritaskan ke sana. Tetapi jangan sampai pelayanan dasar di kelurahan lain berhenti,” ujarnya.»

Saat ini, Pemkot Metro telah menetapkan status darurat pengelolaan sampah sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026, membentuk satuan tugas yang dipimpin Sekretaris Daerah, serta mengalokasikan Rp1 miliar dari Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penataan TPAS.

Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan drainase, saluran air lindi, penataan timbunan sampah, serta penanganan dampak lingkungan. Namun Rafieq mengingatkan bahwa satu paket pekerjaan tidak boleh dijadikan alasan untuk menyimpulkan persoalan telah selesai.

«”Rp1 miliar dan pekerjaan yang sudah berjalan itu penting, tetapi persoalannya tidak selesai hanya dengan satu paket pekerjaan. Saya meminta Sekda mengikat semua OPD dalam satu rencana kerja yang jelas,” katanya.»

Selain aspek teknis, Rafieq juga menyoroti realisasi hasil kesepakatan antara Pemkot Metro dan masyarakat Karangrejo pada 15 Juli 2026. Kesepakatan tersebut mencakup perubahan sistem pengelolaan sampah, peningkatan akses jalan menuju TPAS, pemasangan penerangan jalan umum, layanan kesehatan, kajian pembebasan biaya angkut sampah hingga kompensasi bagi warga terdampak.

Menurutnya, seluruh komitmen tersebut harus benar-benar masuk dalam dokumen APBD 2027 dengan indikator yang jelas.

«”Kesepakatan dengan masyarakat jangan berhenti menjadi hasil pertemuan. Tahun 2027 harus terlihat anggarannya, kegiatannya, siapa OPD yang mengerjakan, kapan selesai, dan apa hasilnya,” tegasnya.»

Di bidang kesehatan, Rafieq meminta Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan rutin terhadap warga sekitar TPAS. Ia mengingatkan pemerintah tidak boleh sembarangan mengaitkan penyakit dengan keberadaan TPAS tanpa dasar ilmiah, tetapi juga tidak boleh menunggu hingga muncul krisis kesehatan.

Pada sektor lingkungan, ia menegaskan perubahan sistem pengelolaan sampah harus benar-benar berjalan. Saluran air lindi, bak kontrol, maupun drainase tidak boleh hanya menjadi proyek fisik yang selesai di atas laporan administrasi.

«”Jangan menganggap pekerjaan selesai karena sampah sudah ditutup tanah atau saluran sudah dibuat. Yang harus kita pastikan adalah sistemnya bekerja dan pencemaran dapat ditekan,” ujarnya.»

Rafieq juga meminta penyusunan APBD 2027 berbasis kebutuhan riil dan data lapangan, bukan sekadar rutinitas tahunan mengejar penyerapan anggaran.

Menurutnya, setiap usulan harus memiliki lokasi yang jelas, spesifikasi pekerjaan, target hasil, serta perhitungan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menolak jika status prioritas Karangrejo justru dijadikan alasan untuk mengajukan anggaran tanpa perencanaan yang matang.

«”Jangan karena saya bilang Karangrejo prioritas lalu semua usulan diberi anggaran. Justru karena prioritas, perencanaannya harus lebih ketat. Belanja yang tidak menyelesaikan masalah jangan dimasukkan,” tegasnya.»

Meski demikian, Rafieq mengingatkan perhatian terhadap Karangrejo tidak boleh mengorbankan pelayanan masyarakat di 21 kelurahan lainnya. Pergeseran anggaran harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu pelayanan dasar, belanja wajib maupun hak masyarakat di wilayah lain.

Di sisi lain, ia juga mengkritik pola pengelolaan sampah yang selama ini lebih banyak berkutat di hilir. Menurutnya, tanpa pengurangan sampah dari sumber melalui rumah tangga, pasar, pelaku usaha dan lingkungan, tekanan terhadap TPAS Karangrejo akan terus berulang.

Karena itu, kecamatan dan kelurahan diminta aktif mengembangkan bank sampah, memperkuat pemilahan sampah sejak sumber, serta mendorong pengolahan sebelum sampah dibuang ke TPAS.

Menutup arahannya, Rafieq meminta Sekretaris Daerah mengawal langsung pelaksanaan seluruh program agar pemerintah tidak kembali bergerak setelah persoalan menjadi viral atau mendapat teguran dari pemerintah pusat.

«”Sekarang jangan lagi kita sibuk mencari alasan. Yang harus dicari adalah hasil. Apa yang berubah di TPAS, apa yang berubah di Karangrejo, dan apa yang dirasakan warga.”»

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa ukuran keberhasilan pemerintah bukan banyaknya rapat, dokumen, maupun besarnya anggaran yang dialokasikan, melainkan perubahan nyata yang dirasakan masyarakat. Sebab jika seluruh kewenangan, anggaran, dan perangkat birokrasi telah dikerahkan namun persoalan terus berulang, maka yang layak dipertanyakan bukan lagi siapa yang bertanggung jawab, melainkan seberapa serius pemerintah benar-benar ingin menyelesaikannya.(Rio S)

Example 120x600
https://sigap86.id/dpc-kwri-kota-metro/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *