Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metro

Aset Eks PDAM Way Irang Kota Metro Dipertanyakan, Dokumen Pembagian Tahun 2001 Belum Terbuka

124
×

Aset Eks PDAM Way Irang Kota Metro Dipertanyakan, Dokumen Pembagian Tahun 2001 Belum Terbuka

Sebarkan artikel ini

Sigap86.id | METRO – Lebih dari dua dekade sejak pemekaran Kabupaten Lampung Tengah yang melahirkan Kota Metro dan Kabupaten Lampung Timur, pembagian aset eks PDAM Way Irang kembali menjadi sorotan. Hingga kini, rincian aset yang diterima Pemerintah Kota Metro berdasarkan Berita Acara Kesepakatan tanggal 31 Desember 2001 belum diketahui secara terbuka, memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan aset daerah.

Dokumen pembagian tersebut menjadi dasar hukum pembagian aset, piutang, dan kewajiban PDAM Way Irang di antara Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Pemerintah Kota Metro, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Namun, lampiran yang diduga memuat daftar rinci aset yang dibagi belum dipublikasikan kepada masyarakat.

Example 300x600

Padahal, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Metro, pemerintah daerah diketahui menerima sejumlah aset pelayanan air minum yang kemudian menjadi dasar pembentukan UPT PAM Kota Metro, yang mulai beroperasi kembali pada 2006 sebagai pecahan dari PDAM Way Irang Lampung Tengah.

Selain aset pelayanan, Kota Metro juga mencatat piutang pelanggan eks PDAM Way Irang berupa tunggakan rekening air periode 1982–2003 sekitar Rp506,24 juta dan uang muka kerja sekitar Rp33,57 juta, sehingga total piutang yang dibukukan mencapai sekitar Rp539,82 juta.

Tak hanya itu, jaringan pipa distribusi, sambungan rumah pelanggan, sumur bor atau sumber air, reservoir, serta berbagai sarana pelayanan air minum di wilayah Kota Metro juga diketahui dialihkan menjadi aset daerah sebagai konsekuensi pemekaran wilayah.

Namun di balik aset yang diterima, Kota Metro juga menanggung bagian kewajiban. Pada tahun 2014, Pemerintah Kota Metro bersama Lampung Tengah dan Lampung Timur mengakui kewajiban utang eks PDAM Way Irang dengan total sekitar Rp18,995 miliar, yang kemudian dibebankan kepada masing-masing daerah sesuai proporsi pembagian yang disepakati.

Yang menjadi perhatian adalah hingga kini masyarakat belum dapat mengetahui secara utuh berapa nilai aset yang sebenarnya diterima Kota Metro. Jika kewajiban utang dapat dihitung dan diselesaikan, mengapa rincian aset yang menjadi hak daerah belum pernah dipublikasikan secara lengkap?

Lebih jauh lagi, Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2023 menyebutkan masih terdapat delapan bidang tanah eks PDAM Way Irang yang belum dapat dicatat karena statusnya masih berupa Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum. Fakta ini menunjukkan bahwa penyelesaian aset eks PDAM Way Irang belum sepenuhnya tuntas, meskipun pemekaran daerah telah berlangsung lebih dari dua puluh tahun.

Kondisi tersebut membuka ruang bagi publik untuk mempertanyakan sejauh mana proses inventarisasi dan pengamanan aset telah dilakukan oleh pemerintah daerah.

Dokumen yang dinilai penting untuk membuka tabir persoalan ini antara lain Berita Acara Pembagian Aset PDAM Way Irang tanggal 31 Desember 2001 beserta lampirannya, Keputusan Tim Inventarisasi Aset, Berita Acara Serah Terima aset kepada Kota Metro, neraca awal Pemerintah Kota Metro tahun 2000–2002, serta dokumen pembentukan UPT PAM Kota Metro.

Keterbukaan terhadap dokumen-dokumen tersebut penting bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa seluruh aset negara hasil pembagian benar-benar tercatat, terlindungi, dan masih memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sejumlah pertanyaan pun patut dijawab oleh Pemerintah Kota Metro:

– Berapa nilai total aset eks PDAM Way Irang yang diterima Kota Metro pada saat pemekaran?
– Apakah seluruh aset tersebut masih tercatat dalam daftar Barang Milik Daerah (BMD)?
– Apakah ada aset yang berpindah tangan, belum bersertifikat, atau bahkan tidak lagi dikuasai pemerintah daerah?
– Berapa nilai penyertaan modal pemerintah terhadap UPT PAM yang berasal dari aset eks PDAM Way Irang?
– Bagaimana penyelesaian piutang pelanggan eks PDAM Way Irang, apakah telah berhasil ditagih atau dihapuskan sesuai ketentuan?
– Mengapa lampiran Berita Acara Pembagian Aset tahun 2001 belum dipublikasikan secara terbuka?

Transparansi merupakan prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana aset hasil pemekaran dikelola, terutama apabila aset tersebut bernilai besar dan berasal dari kekayaan daerah yang dibiayai oleh uang rakyat.

Kini, bola berada di tangan Pemerintah Kota Metro. Membuka dokumen pembagian aset bukan sekadar memenuhi rasa ingin tahu publik, melainkan menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan aset daerah yang diwariskan sejak lahirnya Kota Metro sebagai daerah otonom. (Rio S)

Example 120x600
https://sigap86.id/dpc-kwri-kota-metro/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *