Sigap86.id | METRO – Kesabaran ratusan petani di Metro Selatan tampaknya telah mencapai batas. Setelah bertahun-tahun mengeluhkan banjir yang merendam lahan pertanian tanpa solusi permanen, para petani kini memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Didampingi DPC PDI Perjuangan Kota Metro, Aliansi Petani Menggugat (APM) resmi mengajukan sengketa informasi publik terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Metro ke Komisi Informasi Provinsi Lampung.
Langkah itu menandai babak baru dalam konflik yang selama ini hanya bergulir dalam forum audiensi dan janji penyelesaian. Bagi para petani, persoalan yang mereka hadapi bukan lagi sekadar banjir, melainkan juga minimnya keterbukaan pemerintah mengenai langkah konkret yang telah maupun akan dilakukan.
Dalam konferensi pers di Dhapu Aceh, Kota Metro, Kamis (6/8/2026), Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro, Tommy Gunawan, menyampaikan bahwa permohonan sengketa informasi terhadap PPID Utama Pemkot Metro telah resmi diregistrasi Komisi Informasi Provinsi Lampung.
“Hari ini kami ingin menyampaikan bahwa Komisi Informasi Provinsi Lampung telah menerima registrasi permohonan sengketa informasi publik yang kami ajukan terhadap PPID Utama Pemerintah Kota Metro. Dengan diterbitkannya akta registrasi sengketa tersebut, perkara ini telah memasuki proses hukum secara resmi,” ujar Tommy.
Menurut Tommy, gugatan tersebut bukan dilandasi kepentingan politik, melainkan bertujuan memperoleh informasi publik yang dinilai menjadi hak masyarakat.
“Yang kami perjuangkan bukan sekadar dokumen, tetapi hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana pemerintah bekerja. Pemerintahan yang baik seharusnya tidak takut pada keterbukaan informasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sebelum membawa perkara ke Komisi Informasi, pihaknya telah mengajukan permohonan informasi kepada PPID Kota Metro dan menyampaikan keberatan sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun jawaban yang diterima dinilai belum memberikan informasi yang dibutuhkan.
Komisi Informasi Provinsi Lampung dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan awal pada 13 Agustus 2026.
Di sisi lain, perwakilan Aliansi Petani Menggugat, Suyitno, menyampaikan bahwa sekitar 53 hektare sawah milik 132 petani di Metro Selatan telah kehilangan fungsi akibat banjir yang menurutnya semakin parah dalam beberapa tahun terakhir.
“Sudah tiga tahun sawah kami tidak bisa difungsikan. Kami terus diminta bersabar, tetapi sampai sekarang belum ada solusi permanen,” ujarnya.
Suyitno juga mengaku para petani pernah dijanjikan bantuan benih dan asuransi, namun hingga kini belum menerima realisasinya.
“Kalau memang ada solusi, kami tentu tidak akan sampai menggugat. Yang kami inginkan sederhana, pemerintah hadir dan memberikan kepastian,” katanya.
Ia menambahkan, apabila persoalan tersebut tetap tidak memperoleh penyelesaian, para petani mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk memperjuangkan tuntutan ganti rugi atas kerugian yang mereka alami.
Ujian Transparansi Pemerintah
Sengketa informasi ini bukan hanya soal dokumen administrasi. Perkara tersebut juga menjadi ujian terhadap komitmen Pemerintah Kota Metro dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik.
Jika memang langkah-langkah penanganan telah dilakukan, masyarakat tentu berhak mengetahui bentuk kebijakan, dokumen perencanaan, koordinasi antarinstansi, hingga progres pelaksanaannya. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak tersedia atau tidak dapat dijelaskan secara memadai, ruang publik akan semakin dipenuhi spekulasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas, penyelesaian persoalan banjir lahan pertanian menuntut kepastian arah kebijakan, bukan sekadar janji. Sidang di Komisi Informasi nantinya diperkirakan menjadi momentum penting untuk menguji apakah hak masyarakat atas informasi telah dipenuhi sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. (Rio S)
















