Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metro

Warga Terdampak Tolak Narasi Kompensasi, Tegaskan TPAS Karang Rejo Harus Ditutup

71
×

Warga Terdampak Tolak Narasi Kompensasi, Tegaskan TPAS Karang Rejo Harus Ditutup

Sebarkan artikel ini

Sigap86.id | METRO – Pasca pertemuan antara sejumlah perwakilan warga dengan Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso pada Jumat (24/7/2026), polemik mengenai masa depan TPAS Karang Rejo justru semakin memanas.

Pernyataan Ketua RW 02 Karang Rejo, Sodri, yang menyebut warga terdampak pada dasarnya menyambut baik serta menerima rencana pembenahan TPAS dan hanya menginginkan perhatian pemerintah berupa kompensasi serta pemeriksaan kesehatan rutin, kini menuai kritik keras dari warga lain yang mengaku paling merasakan dampak keberadaan TPAS.

Example 300x600

Ketua RW 09 Karang Rejo Metro Utara, Wantoro, secara terbuka menyatakan tidak sependapat dengan pernyataan tersebut. Menurutnya, pandangan yang disampaikan Sodri tidak dapat digeneralisasi sebagai sikap seluruh warga terdampak, terlebih masyarakat yang berada di sekitar lokasi TPAS.

“Kami warga yang paling terdampak langsung dengan TPAS tidak pernah menuntut untuk diberikan kompensasi dan lain seperti apa yang disampaikan Ketua RW 02. Jadi jangan pernah membawa warga lainnya untuk kepentingan yang tidak disepakati. Yang kami inginkan saat ini adalah TPAS Karang Rejo dipindahkan dan tidak lagi menjadi lokasi pembuangan sampah yang telah mengorbankan masyarakat selama bertahun-tahun,” tegas Wantoro.

Menurutnya, persoalan utama yang selama ini diperjuangkan warga bukanlah soal kompensasi, melainkan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan bebas dari dampak pencemaran akibat aktivitas TPAS.
Wantoro juga mempertanyakan legitimasi tujuh poin kesepakatan yang muncul dalam notulen hasil dialog bersama Pemerintah Kota Metro. Ia menilai kesepakatan tersebut tidak lahir dari aspirasi utama masyarakat sebagaimana yang telah dibahas dalam pertemuan para Ketua RW sebelumnya.

“Itu janggal kesepakatan yang dibuat, karena bukan tuntutan pokok masyarakat seperti yang telah disepakati bersama dalam perkumpulan sebelumnya yang dihadiri para Ketua RW di Karang Rejo. Jadi jangan asal bicara dan membawa-bawa warga lainnya. Kami di RW 09 adalah warga yang paling terdampak karena lokasi TPAS berada di lingkungan kami, sangat jauh dari RW 02. Tuntutan warga sampai saat ini tetap sama, TPAS harus ditutup atau dipindahkan dari Karang Rejo. Kami juga ingin layak seperti warga Metro lainnya yang bisa menghirup udara segar,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan sikap yang semakin tajam di tengah masyarakat pasca dialog dengan pemerintah. Di satu sisi muncul narasi bahwa warga mulai menerima agenda pembenahan TPAS, sementara di sisi lain warga yang berada di zona terdampak justru menolak jika sikap tersebut dianggap mewakili aspirasi mereka.

Sebelumnya, masyarakat telah merencanakan aksi penutupan sementara TPAS Karang Rejo sebagai bentuk protes terhadap praktik pembuangan sampah yang dinilai telah berlangsung bertahun-tahun. Namun rencana tersebut ditunda setelah Pemerintah Kota Metro meminta adanya ruang dialog dengan masyarakat.

Alih-alih meredam konflik, dialog tersebut justru memunculkan polemik baru setelah Aliansi Masyarakat Karang Rejo Bersatu (AMKRB) memilih keluar (walkout) dari forum. Polemik semakin menguat dengan munculnya tujuh poin kesepakatan yang disebut hanya disetujui oleh sebagian kecil peserta dialog, sehingga memicu pertanyaan mengenai sejauh mana dokumen tersebut benar-benar merepresentasikan kehendak warga terdampak.

Di tengah situasi tersebut, berkembang pula dugaan di kalangan masyarakat mengenai adanya kepentingan tertentu yang berupaya membentuk opini agar warga menerima rencana pemerintah dalam pembenahan TPAS. Hingga kini, dugaan tersebut masih berupa persepsi dan belum disertai bukti yang dapat diverifikasi.

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Karang Rejo Bersatu, Agus Rianto atau Agus Black, menegaskan pihaknya tetap berpegang pada komitmen awal bersama masyarakat.
Menurut Agus, tuntutan utama warga tidak berubah, yakni menghentikan sementara operasional TPAS Karang Rejo agar praktik pembuangan terbuka (open dumping) tidak terus berlangsung sampai proses pembenahan benar-benar dilakukan sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup.

Perbedaan sikap yang semakin terbuka di antara para perwakilan warga menunjukkan bahwa penyelesaian polemik TPAS Karang Rejo belum menemukan titik temu. Di tengah klaim adanya dukungan terhadap program pembenahan, suara warga yang berada di kawasan paling terdampak justru kembali menegaskan bahwa persoalan utama bukanlah besaran kompensasi, melainkan penghentian sumber pencemaran yang selama bertahun-tahun mereka rasakan. Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, Pemerintah Kota Metro dan Ketua RW 02 memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi atas kritik dan penolakan tersebut.

METRO – Pasca pertemuan antara sejumlah perwakilan warga dengan Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso pada Jumat (24/7/2026), polemik mengenai masa depan TPAS Karang Rejo justru semakin memanas.

Pernyataan Ketua RW 02 Karang Rejo, Sodri, yang menyebut warga terdampak pada dasarnya menyambut baik serta menerima rencana pembenahan TPAS dan hanya menginginkan perhatian pemerintah berupa kompensasi serta pemeriksaan kesehatan rutin, kini menuai kritik keras dari warga lain yang mengaku paling merasakan dampak keberadaan TPAS.

Ketua RW 09 Karang Rejo Metro Utara, Wantoro, secara terbuka menyatakan tidak sependapat dengan pernyataan tersebut. Menurutnya, pandangan yang disampaikan Sodri tidak dapat digeneralisasi sebagai sikap seluruh warga terdampak, terlebih masyarakat yang berada di sekitar lokasi TPAS.

“Kami warga yang paling terdampak langsung dengan TPAS tidak pernah menuntut untuk diberikan kompensasi dan lain seperti apa yang disampaikan Ketua RW 02. Jadi jangan pernah membawa warga lainnya untuk kepentingan yang tidak disepakati. Yang kami inginkan saat ini adalah TPAS Karang Rejo dipindahkan dan tidak lagi menjadi lokasi pembuangan sampah yang telah mengorbankan masyarakat selama bertahun-tahun,” tegas Wantoro.

Menurutnya, persoalan utama yang selama ini diperjuangkan warga bukanlah soal kompensasi, melainkan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan bebas dari dampak pencemaran akibat aktivitas TPAS.
Wantoro juga mempertanyakan legitimasi tujuh poin kesepakatan yang muncul dalam notulen hasil dialog bersama Pemerintah Kota Metro. Ia menilai kesepakatan tersebut tidak lahir dari aspirasi utama masyarakat sebagaimana yang telah dibahas dalam pertemuan para Ketua RW sebelumnya.

“Itu janggal kesepakatan yang dibuat, karena bukan tuntutan pokok masyarakat seperti yang telah disepakati bersama dalam perkumpulan sebelumnya yang dihadiri para Ketua RW di Karang Rejo. Jadi jangan asal bicara dan membawa-bawa warga lainnya. Kami di RW 09 adalah warga yang paling terdampak karena lokasi TPAS berada di lingkungan kami, sangat jauh dari RW 02. Tuntutan warga sampai saat ini tetap sama, TPAS harus ditutup atau dipindahkan dari Karang Rejo. Kami juga ingin layak seperti warga Metro lainnya yang bisa menghirup udara segar,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan sikap yang semakin tajam di tengah masyarakat pasca dialog dengan pemerintah. Di satu sisi muncul narasi bahwa warga mulai menerima agenda pembenahan TPAS, sementara di sisi lain warga yang berada di zona terdampak justru menolak jika sikap tersebut dianggap mewakili aspirasi mereka.

Sebelumnya, masyarakat telah merencanakan aksi penutupan sementara TPAS Karang Rejo sebagai bentuk protes terhadap praktik pembuangan sampah yang dinilai telah berlangsung bertahun-tahun. Namun rencana tersebut ditunda setelah Pemerintah Kota Metro meminta adanya ruang dialog dengan masyarakat.

Alih-alih meredam konflik, dialog tersebut justru memunculkan polemik baru setelah Aliansi Masyarakat Karang Rejo Bersatu (AMKRB) memilih keluar (walkout) dari forum. Polemik semakin menguat dengan munculnya tujuh poin kesepakatan yang disebut hanya disetujui oleh sebagian kecil peserta dialog, sehingga memicu pertanyaan mengenai sejauh mana dokumen tersebut benar-benar merepresentasikan kehendak warga terdampak.

Di tengah situasi tersebut, berkembang pula dugaan di kalangan masyarakat mengenai adanya kepentingan tertentu yang berupaya membentuk opini agar warga menerima rencana pemerintah dalam pembenahan TPAS. Hingga kini, dugaan tersebut masih berupa persepsi dan belum disertai bukti yang dapat diverifikasi.

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Karang Rejo Bersatu, Agus Rianto atau Agus Black, menegaskan pihaknya tetap berpegang pada komitmen awal bersama masyarakat.
Menurut Agus, tuntutan utama warga tidak berubah, yakni menghentikan sementara operasional TPAS Karang Rejo agar praktik pembuangan terbuka (open dumping) tidak terus berlangsung sampai proses pembenahan benar-benar dilakukan sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup.

Perbedaan sikap yang semakin terbuka di antara para perwakilan warga menunjukkan bahwa penyelesaian polemik TPAS Karang Rejo belum menemukan titik temu. Di tengah klaim adanya dukungan terhadap program pembenahan, suara warga yang berada di kawasan paling terdampak justru kembali menegaskan bahwa persoalan utama bukanlah besaran kompensasi, melainkan penghentian sumber pencemaran yang selama bertahun-tahun mereka rasakan. Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, Pemerintah Kota Metro dan Ketua RW 02 memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi atas kritik dan penolakan tersebut.

Example 120x600
https://sigap86.id/dpc-kwri-kota-metro/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *