Sigap86.id | BANDAR LAMPUNG — Gaung swasembada dan ketahanan pangan terus digaungkan. Namun di tingkat daerah, perjuangan petani untuk mendapatkan dokumen yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah justru masih harus ditempuh melalui sengketa informasi publik.
Kondisi itu tergambar dalam sengketa informasi antara Aliansi Petani Menggugat (APM) dengan Pemerintah Kota Metro melalui PPID Utama Kota Metro di Komisi Informasi Provinsi Lampung.
APM memperjuangkan akses terhadap sejumlah dokumen publik yang dinilai penting bagi petani terdampak banjir di Kota Metro. Dokumen tersebut dibutuhkan untuk mengetahui dasar kebijakan, perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan penanganan persoalan yang berdampak terhadap sektor pertanian.
Kuasa hukum APM, Tommy Gunawan, S.H., menilai jargon swasembada pangan tidak cukup berhenti pada angka produksi maupun capaian statistik. Menurutnya, keberpihakan negara terhadap petani juga harus terlihat dari keterbukaan informasi dan kepastian perlindungan ketika petani mengalami kerugian.
“Tidak mungkin kita berbicara lantang tentang swasembada pangan, tetapi petani masih harus berjuang hanya untuk memperoleh dokumen. Ketahanan pangan harus dibuktikan dengan melindungi petani dan membuka kebijakan pemerintah secara transparan,” tegas Tommy, Senin (21/9).
Petani Minta Dokumen, Bukan Belas Kasihan
APM meminta sejumlah dokumen, antara lain dokumen anggaran, KUA-PPAS, kajian teknis, notulen, korespondensi, usulan pendanaan, hingga laporan pekerjaan dan realisasi penanganan banjir.
Bagi APM, dokumen tersebut bukan sekadar tumpukan administrasi. Informasi itu diperlukan untuk menelusuri kebijakan pemerintah sekaligus menentukan langkah hukum petani berikutnya, termasuk kemungkinan memperjuangkan ganti rugi melalui lembaga yang berwenang.
Tommy menegaskan pihaknya tidak sedang menuduh pihak tertentu.
“Jika dokumennya ada, buka dan berikan. Jika tidak pernah dibuat atau tidak dikuasai, nyatakan secara tertulis. Petani tidak meminta belas kasihan—petani sedang memperjuangkan haknya,” ujarnya.
Sengketa informasi tersebut berlangsung ketika sektor pertanian di Kota Metro juga tengah menjadi sorotan penegakan hukum.
Kejaksaan Negeri Metro sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor DKP3 Kota Metro berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pembangunan atau rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier Tahun Anggaran 2023.
Di sisi lain, perkara dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga juga berkembang setelah Polda Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, sebagai tersangka baru.
APM menegaskan dua perkara hukum tersebut merupakan perkara yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan dengan sengketa informasi publik yang sedang mereka tempuh.
Penetapan seseorang sebagai tersangka juga bukan merupakan putusan pengadilan yang menyatakan bersalah.
Namun, menurut APM, perkembangan berbagai persoalan hukum di sektor pertanian semakin menunjukkan pentingnya transparansi dokumen dan akuntabilitas kebijakan pemerintah.
Pemkot Metro: Tunggu Putusan KI
Dari pihak Pemerintah Kota Metro, Kepala Bagian Hukum Pemkot Metro, Zaki Mubaroq, mengatakan pihaknya masih mengikuti tahapan proses sengketa di Komisi Informasi.
“Kita tunggu saja hasil putusan pengadilan, kita berproses, verifikasi, dan pemeriksaan saksi-saksi para pihak. Mudah-mudahan majelis hakim memutuskan seadil-adilnya,” ujar Zaki usai mengikuti persidangan KI.
Terkait substansi informasi publik yang dimohonkan APM, Pemkot Metro belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai dokumen mana yang tersedia maupun yang dapat diberikan kepada pemohon.
“Itu nanti. Tergantung kebijakan dari komisioner. Kalau keputusannya boleh dikasih, nanti akan kita kasih yang mana berkas yang bisa dikasih. Jadi mengikuti putusan majelis KI,” katanya.
Sikap tersebut membuat pertanyaan mengenai keterbukaan dokumen publik masih menunggu jawaban melalui proses persidangan.
Kini sengketa memasuki tahapan penyerahan daftar bukti dan kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung menjatuhkan putusan.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 5 Oktober 2026 dengan agenda putusan.
Swasembada Jangan Berhenti di Panggung
Perdebatan akhirnya bukan semata soal dokumen. Di balik sengketa tersebut terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa terbuka pemerintah ketika masyarakat membutuhkan informasi mengenai kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupannya?
APM menilai petani tidak seharusnya hanya ditempatkan sebagai objek ketika pemerintah berbicara mengenai ketahanan pangan. Ketika banjir berdampak terhadap lahan dan hasil pertanian, petani juga berhak mengetahui bagaimana pemerintah merencanakan, menganggarkan, dan menangani persoalan tersebut.
“Presiden berbicara tentang swasembada pangan. Aparat sedang menjalankan penegakan hukum. APM berdiri bersama petani untuk meminta satu hal mendasar: buka dokumennya dan jangan tinggalkan petani berjuang sendirian,” pungkas Tommy Gunawan, S.H.
















