Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Lampung Timur

Sidang Praperadilan Tripanca, Pemohon Harap Bupati dan DPRD Lampung Timur Hadir

39
×

Sidang Praperadilan Tripanca, Pemohon Harap Bupati dan DPRD Lampung Timur Hadir

Sebarkan artikel ini

Sigap86.id |  Lampung Timur – Menjelang sidang praperadilan terkait penanganan perkara dana Kas Daerah (Kasda) Lampung Timur di BPR Tripanca yang dijadwalkan kembali digelar pada 8 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Sukadana, Ketua Tim Advokat Pemohon Praperadilan, Sopiyan Subing, berharap Bupati, Wakil Bupati, serta DPRD Lampung Timur dapat hadir mengikuti jalannya persidangan.

Sopiyan Subing yang juga Direktur LBH Garuda Keadilan Indonesia mengatakan, praperadilan tersebut masih menjadi bagian dari upaya membantu upaya pemerintah mengembalikan dana kas daerah Lampung Timur yang menurutnya telah lebih dari 20 tahun belum terselesaikan,ucapnya keawak Media,disela kegiatan dikantor LBH Garuda Keadilan, Sukadana,”Terbanggi Marga Lam-tim,Minggu 7 Juni 2026.

Example 300x600

“Kami berharap eksekutif dan legislatif hadir dalam persidangan agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan terang dalam forum hukum yang terhormat, ini penjurian dari pendapat eksekutif dan legeslatif Lampung Timur yang selama ini mengatakan Akta Perdamaian Nomor : 10/Pdt.G/2009/PN.Tk, tanggal 10 Maret 2009 sudah menjadi pepesan kosong yang terbukti mereka enggan meladeni pihak yang sanggup menyelesaikan persoalan tersebut ,” ujar Sopiyan.

Menurut Sopiyan, pihaknya selama beberapa tahun terakhir telah menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur maupun DPRD terkait upaya penyelesaian dan pengembalian dana kas daerah tersebut. Namun, ia menilai respons yang diberikan belum sesuai harapan pihak pemohon.

“Dalam persidangan nanti kami akan menyampaikan pandangan hukum kami terkait peluang pengembalian kas daerah tersebut. Karena selama ini justru muncul pandangan bahwa dana tersebut tidak mungkin lagi dikembalikan,” katanya.

Ia juga menyayangkan dalam Prapid ini tidak dilibatkannya bagian hukum Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam proses praperadilan tersebut.

Menurutnya, keterlibatan bagian hukum penting agar pemerintah daerah memahami secara utuh pokok persoalan yang sedang berlangsung.

Selain itu, Sopiyan menyoroti ketidakhadiran sejumlah pihak dalam sidang sebelumnya, termasuk unsur DPRD Lampung Timur yang disebut sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut.

“Harapan kami persoalan ini dapat menjadi perhatian bersama karena menyangkut uang daerah yang nilainya sangat besar dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat Lampung Timur,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Sopiyan juga menyebut pihaknya akan membuka sejumlah fakta dan data yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan penempatan dana APBD di BPR Tripanca pada masa lalu, termasuk dugaan aliran dana yang disebut melibatkan sejumlah pihak.

Menurut dia, persoalan kas daerah Lampung Timur bermula dari penempatan dana pemerintah daerah di BPR Tripanca Setiadana pada periode 2005 hingga 2008. Nilai dana yang disebut mencapai Rp106 miliar itu hingga kini masih menjadi perhatian publik karena penyelesaiannya dinilai belum tuntas. Bahkan jika dihitung beserta bunga, nilainya disebut mencapai sekitar Rp119 miliar.

Sopiyan juga menyinggung adanya kesepakatan pada masa lalu antara mantan Bupati Lampung Timur, almarhum Satono, dengan pemilik BPR Tripanca terkait penggantian dana kas daerah melalui aset. Namun menurutnya, proses tersebut hingga kini belum sepenuhnya terealisasi.

Ia menilai proses penyelesaian persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan melalui persidangan agar publik mengetahui duduk perkara sebenarnya terkait dana kas daerah Lampung Timur yang hingga kini belum dapat dimanfaatkan kembali untuk pembangunan daerah.

Example 120x600
https://sigap86.id/dpc-kwri-kota-metro/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *