Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Lampung Timur

IWO Lampung Timur Klarifikasi Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Pungutan SLHS, DPMPTSP Beri Penjelasan Resmi

79
×

IWO Lampung Timur Klarifikasi Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Pungutan SLHS, DPMPTSP Beri Penjelasan Resmi

Sebarkan artikel ini

Sigap86.id | Lampung Timur – Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur di bawah kepemimpinan Azzohiri bersama sejumlah awak media melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur, Senin (4/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti informasi yang beredar terkait dugaan pemalsuan dokumen serta pungutan dalam proses pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala DPMPTSP Lampung Timur, Edy Saputra, S.H., MH., memberikan klarifikasi bahwa oknum aparatur sipil negara (ASN) bernama Indra Saputra yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen telah melalui proses pemeriksaan dan dijatuhi sanksi sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Timur tertanggal 7 Januari 2026.

Example 300x600

“Yang bersangkutan sudah dikenakan sanksi disiplin dan saat ini tidak lagi bertugas di DPMPTSP, melainkan telah dimutasi ke Kecamatan Sekampung,” ujar Edy.

Ia menjelaskan bahwa proses penanganan terhadap oknum tersebut telah berlangsung sejak tahun 2025 oleh Inspektorat, hingga akhirnya diputuskan pemberian sanksi administratif sebagai bentuk penegakan disiplin aparatur.

Menanggapi isu dugaan pungutan liar dalam pengurusan SLHS, Edy menegaskan bahwa praktik tersebut tidak termasuk dalam mekanisme resmi pelayanan di DPMPTSP. Ia memastikan bahwa pengurusan SLHS pada prinsipnya tidak dipungut biaya, kecuali retribusi yang telah diatur secara resmi.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa tidak ada pungutan di luar ketentuan. Selain itu, proses penerbitan SLHS juga melibatkan beberapa instansi teknis, bukan hanya DPMPTSP,” jelasnya.

Edy turut mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk mengurus seluruh perizinan melalui jalur resmi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lampung Timur guna menghindari potensi penyimpangan.

“Di MPP, layanan sudah terintegrasi, melibatkan berbagai instansi seperti Dinas Kesehatan, Balai POM, Dinas Lingkungan Hidup, hingga koordinasi dengan puskesmas,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Timur, Yudi Irawan, didampingi Kepala Bidang Ratna Palupi, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan SLHS. DLH hanya berperan dalam melakukan verifikasi lapangan berdasarkan permohonan yang diajukan.

“Kami hanya melakukan pengecekan kondisi lingkungan seperti IPAL dan sanitasi, kemudian hasilnya dituangkan dalam berita acara sebagai bukti telah dilakukan pemeriksaan,” terang Yudi.

Ia menambahkan bahwa aspek kebersihan dan sanitasi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Lampung Timur belum berhasil dilakukan karena kepala dinas tidak berada di tempat. Pihak awak media berencana akan kembali melakukan konfirmasi guna melengkapi informasi dan menghadirkan pemberitaan yang berimbang. (YN)

Example 120x600
https://sigap86.id/dpc-kwri-kota-metro/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *