Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Bandar Lampung

PFI Lampung Kecam Keras Intimidasi Jurnalis di PN Tanjung Karang, Desak Pelaku Diusut Tuntas

70
×

PFI Lampung Kecam Keras Intimidasi Jurnalis di PN Tanjung Karang, Desak Pelaku Diusut Tuntas

Sebarkan artikel ini

Sigap86.id | Bandar Lampung — menyampaikan kecaman keras atas insiden intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di lingkungan PN Tanjung Karang, Jumat (3/7/2026).

Peristiwa tersebut menimpa jurnalis Tribun Lampung, saat meliput sidang kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran. Dalam kejadian itu, Bayu mengalami intimidasi hingga tindakan kekerasan berupa pemukulan terhadap alat kerjanya oleh oknum tidak dikenal yang diduga bertindak sebagai pengawal pihak tertentu.

Example 300x600

Dalam pernyataan sikap resminya, PFI Lampung menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata premanisme dan upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik. Selain merusak alat kerja, pelaku juga disebut menghalangi proses pengambilan gambar serta melontarkan pertanyaan bernada ancaman personal.

“Ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi serangan langsung terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” tegas Ketua PFI Lampung, Juniardi.

PFI Lampung menegaskan bahwa setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Lebih lanjut, PFI Lampung mendesak untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Aparat penegak hukum diminta mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang disebut-sebut mengenakan pakaian hitam dan berkacamata saat kejadian.

“Pembiaran terhadap aksi seperti ini di lingkungan peradilan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan demokrasi,” lanjutnya.

Tak hanya itu, PFI Lampung juga meminta pihak Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan persidangan. Jurnalis, baik pewarta tulis maupun visual, dinilai harus mendapatkan jaminan keamanan serta ruang kerja yang bebas dari intervensi maupun ancaman.

Sebagai bentuk solidaritas, PFI Lampung menyatakan dukungan penuh kepada korban dan siap memberikan pendampingan, baik secara moral maupun hukum. Organisasi tersebut juga membuka koordinasi dengan berbagai organisasi pers lainnya guna mengawal kasus ini hingga tuntas.

PFI Lampung menegaskan, kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin undang-undang. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya mencederai profesi, tetapi juga merampas hak masyarakat atas informasi yang objektif dan independen.

Example 120x600
https://sigap86.id/dpc-kwri-kota-metro/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *