Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Mesuji

Penertiban Pasar Dimulai, Pemkab Mesuji Siapkan Kios Baru untuk PKL Bandel

92
×

Penertiban Pasar Dimulai, Pemkab Mesuji Siapkan Kios Baru untuk PKL Bandel

Sebarkan artikel ini

Sigap86.id | MESUJI – Pemerintah Kabupaten Mesuji menunjukkan sikap tegas dalam menata ketertiban umum dengan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Simpang Pematang. Langkah ini dilakukan menyusul maraknya aktivitas berjualan di bahu jalan dan area publik yang dinilai mengganggu arus lalu lintas serta memicu keluhan masyarakat.

Penertiban dilakukan melalui Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan, dengan menerbitkan serangkaian surat peringatan resmi sepanjang September 2026. Para pedagang yang masih menempati lokasi terlarang diminta segera membongkar lapak secara mandiri sebelum tindakan tegas diberlakukan.

Example 300x600

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 04 Tahun 2020 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Pemerintah menegaskan, penggunaan bahu jalan untuk aktivitas jual beli tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Sebelumnya, pemerintah daerah telah menggelar rapat pemantapan relokasi pada 14 September 2026 di Aula Kantor Kecamatan Simpang Pematang. Rapat tersebut bertujuan memastikan proses penataan berjalan tertib dan lancar, sekaligus memberikan solusi bagi para pedagang agar tetap bisa berusaha secara legal.

Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Mesuji juga telah menyiapkan fasilitas berupa kios dan hamparan di Pasar Rakyat Simpang Pematang sebagai lokasi relokasi. Pedagang diimbau memanfaatkan fasilitas tersebut agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa melanggar aturan.

Dengan diterbitkannya Surat Peringatan Kedua pada 18 September 2026 oleh Kepala Satpol PP Ronal Nasution, S.STP., M.M., waktu bagi para PKL semakin terbatas. Pemerintah menegaskan, apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat gabungan akan melakukan penertiban hingga pembongkaran paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat serta para pelaku usaha itu sendiri. (Hefri)

Example 120x600
https://sigap86.id/dpc-kwri-kota-metro/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *