Sigap86.id | JAKARTA — Pelarian panjang Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkotika yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) / Lapas Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, akhirnya terhenti.
Buronan kelas berat tersebut berhasil ditangkap di daerah Tachileik, perbatasan Myanmar-Thailand, usai menjadi DPO lintas negara sejak April 2024.
Bayu Wicaksono dijemput oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan otoritas kepolisian setempat dan Tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Minggu (30/8/2026).
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho, mengungkapkan bahwa jejak pelarian tersangka cukup panjang. Setelah berhasil melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana pada 21 April 2024, tersangka menyeberang ke Malaysia, melanjutkannya ke Thailand, hingga akhirnya menetap di wilayah perbatasan Myanmar.
”Tersangka diamankan di kawasan Tachileik, perbatasan antara Myanmar, Thailand, dan Laos,” ujar Kombes Pol Albert.
Penangkapan tersebut berawal dari razia (sweeping) yang dilakukan oleh otoritas Myanmar, yang kemudian dikoordinasikan dengan Bareskrim Polri usai identitas tersangka terverifikasi.
Meski berstatus buron dan berpindah-pindah negara, Bayu terbukti masih aktif mengendalikan jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu (metamfetamina) di jalur lintas negara selama masa pelariannya.
Saat ini, Bayu Wicaksono telah diamankan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait jaringan narkoba internasional yang dikendalikannya.
Pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung memastikan bahwa yang bersangkutan akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan maksimum (Maximum Security) guna melanjutkan masa hukumannya serta mencegah terulangnya kejadian serupa.
















