Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Lampung Timur

Klarifikasi Dinkes Picu Tanda Tanya, Dugaan Pemalsuan SLHS di Lampung Timur Kian Mengarah ke PTSP

95
×

Klarifikasi Dinkes Picu Tanda Tanya, Dugaan Pemalsuan SLHS di Lampung Timur Kian Mengarah ke PTSP

Sebarkan artikel ini

Sigap86.id | Lampung Timur – Polemik dugaan pemalsuan dokumen Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di Lampung Timur terus bergulir. Setelah sebelumnya DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup memberikan klarifikasi, kali ini giliran Dinas Kesehatan Lampung Timur angkat bicara.

Kamis (7/5/2026), awak media mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Lampung Timur dan langsung menemui Plt Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur, dr. Ekawaty Apryandari, guna meminta penjelasan terkait dugaan pemalsuan SLHS yang belakangan menjadi perhatian publik.

Example 300x600

Dalam keterangannya, dr. Ekawaty Apryandari, menegaskan bahwa Dinas Kesehatan hanya memiliki kewenangan sebatas memberikan rekomendasi terhadap, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG),yang ada di masing-masing dapur, serta menerbitkan sertifikat,setelah pihak terkait mengikuti pelatihan.

Untuk diketahui SPPG unit pelaksana teknis di bawah Badan Gizi Nasional (BGN), yang berfungsi sebagai pusat dapur umum, produksi, dan distribusi makanan bergizi gratis,(MBG), salah satu proses yang melibatkan instansi dinas Kesehatan dan puskesmas setempat yang ada di Kabupaten Lam-tim untuk menerbitkan sertifikat.

“Tapi sayang dalam proses, Pembuatan Sertifikat SLHS,masih ada oknum yang bisa lolos dari proses tersebut.

“Dalam hal ini perizinan ada di satu pintu. Dari Dinas Kesehatan hanya memberikan rekomendasi pada SPPG di masing-masing dapur, hanya sebatas itu,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa sertifikat yang ditandatangani pihaknya diberikan apabila peserta telah mengikuti pelatihan sesuai ketentuan.

Terkait mencuatnya dugaan pemalsuan SLHS, Ekawaty mengaku pihaknya turut terkejut atas pemberitaan yang beredar.

“Berita itu membuat kami shock. Itu ada di PTSP, kami tidak ada kontribusi apa pun di situ,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menambah panjang rangkaian klarifikasi antar instansi terkait polemik SLHS di Lampung Timur.

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Lampung Timur, Edy Saputra, S.H., M.H., menyebut oknum ASN yang terlibat telah dijatuhi sanksi administratif berdasarkan SK Bupati Lampung Timur.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Timur, Yudi Irawan, S.T. menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan SLHS dan hanya melakukan pengecekan lapangan terkait IPAL serta kondisi lingkungan.

Meski sejumlah instansi telah memberikan penjelasan, dugaan pungutan liar dan persoalan pemalsuan dokumen SLHS hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Tidak sedikit masyarakat mempertanyakan transparansi proses perizinan serta penanganan kasus yang telah dinyatakan terbukti namun hanya berujung pada sanksi administratif.

Awak media memastikan penelusuran dan konfirmasi lanjutan akan terus dilakukan guna memperoleh gambaran utuh terkait polemik yang berkembang.

Example 120x600
https://sigap86.id/dpc-kwri-kota-metro/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *