Sigap86.id | Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui tim terpadu melakukan verifikasi lapangan atas dugaan pencemaran Sungai Way Bungur di Dusun IV, Desa Tegal Ombo, Kecamatan Way Bungur, Rabu (15/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat yang disampaikan melalui Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur terkait kondisi sungai yang dikeluhkan nelayan tradisional.
Tim terpadu terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perikanan dan Peternakan, serta didampingi Pemerintah Kecamatan Way Bungur dan Pemerintah Desa Tegal Ombo. Selain meninjau lokasi sungai, tim juga melakukan pemeriksaan ke Pabrik Tapioka Muara Jaya.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Konservasi Sumber Daya Alam DLH Lampung Timur, Maya Sakti, mengatakan verifikasi dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan berdasarkan aduan yang diterima.
“Menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan melalui IWO Lampung Timur, hari ini kami bersama tim terpadu melakukan verifikasi lapangan terhadap dugaan pencemaran sungai. Kami meninjau lokasi di Dusun IV Desa Tegal Ombo, kemudian melakukan pemeriksaan ke Pabrik Tapioka Muara Jaya,” kata Maya saat dikonfirmasi di Kantor DLH Lampung Timur, Rabu 15/7/2026.
Menurut Maya, berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, kondisi sungai saat dilakukan peninjauan terlihat relatif normal.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, pada 11 Juli 2026 kondisi sungai sempat dilaporkan keruh. Namun setelah kami melakukan verifikasi lapangan, secara fisik kondisi sungai relatif normal dan tidak berbau,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap perusahaan menunjukkan aspek perizinan telah terpenuhi. Sementara dari sisi teknis pengendalian pencemaran air, perusahaan dinilai telah melaksanakan kewajibannya melalui pemantauan harian, termasuk pemantauan pH dan debit air limbah.
“Secara umum tidak ada kendala,” tambahnya.
Menjawab pertanyaan awak media mengenai pengambilan sampel air dan uji laboratorium, Maya mengatakan pada tahap verifikasi kali ini tim belum melakukan pengambilan sampel.
“Hari ini kami melihat dan menilai secara fisik terlebih dahulu. Karena belum ditemukan hal-hal yang mengarah pada pencemaran, maka belum dilakukan pengambilan sampel. Untuk data kualitas air sungai sementara kami mengacu pada data Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung,” jelasnya.
Sementara itu, Pengawas Lingkungan Hidup (PLH) DLH Lampung Timur, Wahyu, menjelaskan bahwa penilaian dugaan pencemaran lingkungan dilakukan melalui tiga indikator, yakni fisik, kimia, dan biologi.
“Indikator pencemaran ada tiga pendekatan, yaitu fisik, kimia, dan biologi. Dari hasil pengamatan secara fisik tidak terlihat adanya kekeruhan. Secara biologi juga tidak ditemukan ikan yang mati di sekitar lokasi. Namun untuk memastikan apakah pencemaran telah melampaui baku mutu atau tidak, harus dilakukan melalui uji kimia di laboratorium,” terang Wahyu.
Ia menegaskan, tim belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya pencemaran karena verifikasi masih berada pada tahap pendataan fakta di lapangan.
“Hari ini kami belum bisa mengambil kesimpulan. Kami masih mencatat fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Apabila ke depan ditemukan indikasi yang mengarah pada pencemaran, maka langkah lanjutan, termasuk pengambilan sampel dan pengujian laboratorium, akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” Tutupnya
















