Sigap86.id | Lampung Timur — Upaya mendorong peningkatan kualitas pendidikan terus digencarkan di daerah. Anggota DPRD Provinsi Lampung, H. Yusnadi, ST., MM., dari Daerah Pemilihan Lampung Timur, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Menengah di Balai Desa Sukadana, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi ruang dialog antara wakil rakyat dengan masyarakat, khususnya terkait persoalan pendidikan menengah yang masih dihadapi di tingkat desa. Kepala Desa Sukadana, Apipudin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang atas kehadiran anggota DPRD Provinsi Lampung tersebut.
Ia berharap, melalui sosialisasi ini, aspirasi masyarakat dapat tersampaikan, terutama menyangkut peningkatan akses pendidikan serta pembangunan infrastruktur penunjang. “Semoga kegiatan ini membawa dampak positif bagi kemajuan pendidikan menengah dan pembangunan di Desa Sukadana ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Yusnadi menegaskan bahwa sosialisasi Perda ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya melanjutkan pendidikan hingga jenjang menengah atas. Ia menyoroti masih adanya angka putus sekolah setelah tingkat SMP yang perlu menjadi perhatian bersama.
“Melalui Perda ini, kita ingin menekan angka anak yang tidak melanjutkan sekolah. Minimal setiap anak harus menempuh pendidikan hingga tingkat menengah atas,” tegasnya.
Selain itu, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan untuk menyerap berbagai keluhan masyarakat, mulai dari keterbatasan biaya pendidikan, penahanan ijazah, hingga persoalan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Yusnadi juga menjelaskan mekanisme pengaduan serta hak-hak dasar masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan.
Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap regulasi sangat penting agar mereka dapat mengakses layanan pendidikan secara optimal dan mengetahui jalur penyelesaian ketika menghadapi kendala.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang melibatkan peserta secara langsung. Di akhir acara, setiap peserta juga menerima buku Perda Nomor 15 Tahun 2019 sebagai bahan edukasi dan referensi.
Sosialisasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman masyarakat, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam mendorong pemerataan dan kualitas pendidikan menengah di Lampung Timur. (Yusuf N)
















