Sigap86.id | Sukadana – Disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menjadi sorotan. Sebanyak 24 pegawai bakal menjalani pemeriksaan terkait indikasi tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut, berdasarkan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Timur, Rustam Effendi, menyebutkan bahwa dari 26 pegawai yang terindikasi, dua orang telah diberhentikan, sedangkan 24 lainnya akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan fakta ketidakhadiran mereka.
“Dari 26 orang yang terindikasi tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut, dua orang sudah diberhentikan. Jadi, masih ada 24 orang lagi yang akan diperiksa,” ujar Rustam Effendi, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, pemeriksaan akan menguji apakah pegawai benar-benar tidak masuk kerja atau hadir di kantor tetapi lupa melakukan absensi. Keterangan atasan langsung dan informasi dari lingkungan kerja akan menjadi bahan verifikasi.
Jika terbukti melanggar disiplin, pegawai bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, bagi pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran, sanksi berupa penurunan jabatan atau demosi dapat dipertimbangkan sesuai aturan kepegawaian.
Penegakan Disiplin Jangan Tebang Pilih
Temuan ini menjadi ujian bagi keseriusan Pemkab Lampung Timur dalam menegakkan disiplin ASN. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti, bukan sekadar mengandalkan data absensi maupun pengakuan pegawai.
Publik berhak mengetahui tindak lanjut pemeriksaan tersebut, termasuk kepastian status pelanggaran dan sanksi bagi pegawai yang terbukti melanggar. Penegakan disiplin juga harus berlaku adil, baik bagi staf maupun pejabat.
Hingga pemeriksaan selesai, 24 pegawai tersebut masih berstatus terindikasi dan belum dapat dinyatakan terbukti mangkir. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran serta konsekuensi yang harus dijalankan sesuai peraturan.
















