Sigap86.id | Lampung Timur – Seorang oknum pegawai negeri sipil yang pernah bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Timur berinisial IS di duga sabotase pembuatan perijinan program unggulan presiden prabowo , Makan siang gratis (MBG), atas perbuatannya tersebut berujung dilaporkan ke Polres Lampung Timur.
Dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai mencuat setelah para korban membuat laporan secara resmi .
Pelapor berinisial DI, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mengaku mengalami kerugian Rp72,75 juta setelah mentransfer uang ke rekening pribadi terlapor pada 20 Februari 2026.
Kronologi bermula saat DI hendak mengurus SLHS untuk tiga SPPG di Kecamatan Batanghari Nuban. Setelah mengalami kendala di kantor perizinan, DI dipertemukan dengan IS melalui perantara. IS yang mengaku sebagai petugas DPMPTSP kemudian menghubungi DI via WhatsApp dan meminta uang Rp45 juta untuk pengurusan SLHS.
DI mengaku telah mentransfer Rp20 juta ke rekening terlapor. IS kemudian kembali meminta pelunasan Rp25 juta dan Rp11,25 juta untuk pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Terakhir, IS meminta tambahan Rp16,5 juta dengan alasan adanya kendala sertifikasi ISO.
Setelah seluruh transfer dilakukan, IS berjanji dokumen akan selesai dalam tiga hari. Namun saat dicek ke DPMPTSP Lampung Timur, DI mendapati bahwa SLHS dan tiga Surat Keterangan Dalam Proses yang diberikan ternyata tidak pernah diterbitkan untuk SPPG miliknya.
Merasa dirugikan, DI akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Lampung Timur. Saat dikonfirmasi pada 19 April 2026, IS membenarkan peristiwa tersebut dan meminta agar kasusnya tidak dipublikasikan.
*Kadis DPMPTSP: Indra Saputra Bukan Lagi Pegawai*
Menanggapi kasus tersebut, Kepala DPMPTSP Lampung Timur, Edi Saputra, memberikan klarifikasi resmi pada Jumat (1/5/2026).
Edi menegaskan bahwa Indra Saputra sudah tidak lagi menjadi pegawai DPMPTSP sejak Januari 2026. Sebelumnya, yang bersangkutan juga pernah melakukan pelanggaran internal berupa pengangkatan pegawai honorer di luar prosedur.
“Per Januari 2026, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi pegawai di DPMPTSP. Proses penindakan memerlukan waktu karena melalui mekanisme pemeriksaan Inspektorat. Keterangan korban, pelaku, dan kami semua dipanggil, sehingga baru awal 2026 dilakukan pemindahan,” jelas Edi.
Ia meluruskan bahwa saat masih aktif, Indra bukan bertugas di bagian perizinan, melainkan sebagai Analis Penanaman Modal. Jabatannya kemudian diturunkan dan dipindahkan ke Kecamatan Sekampung.
Edi juga menyatakan bahwa korban belum pernah mengajukan proses SLHS secara resmi melalui sistem DPMPTSP, sehingga pihaknya tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan Indra di luar dinas.
“Kalau pungli terjadi di dalam proses resmi dinas, kami siap bertanggung jawab. Tapi ini di luar pengetahuan kami, ini oknum,” tegasnya.
*Pengurusan SLHS Gratis*
Edi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang menawarkan jasa pengurusan izin di luar prosedur resmi. Ia menegaskan bahwa pengurusan SLHS tidak dipungut biaya.
“Bahkan untuk program MBG, kami buatkan surat pernyataan bahwa tidak dipungut biaya,” katanya.
Pihak DPMPTSP menyatakan siap kooperatif dalam proses hukum dan akan memberikan keterangan jika dibutuhkan aparat penegak hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diproses secara transparan oleh aparat penegak hukum. Masyarakat juga diimbau memastikan seluruh pengurusan perizinan dilakukan melalui jalur resmi pemerintah.

















