Example floating
Example floating
Example 728x250
Muara Enim

Tak Ada Ampun bagi Pengedar! Dua Pelaku Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Muara Enim

654
×

Tak Ada Ampun bagi Pengedar! Dua Pelaku Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Muara Enim

Sebarkan artikel ini

Sigap86.id | Muara Enim — Tekat Polres Muara Enim Polda Sumsel dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Dua orang pengedar sabu berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Muara Enim dalam sebuah penggerebekan di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Kamis (23/10/25).

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, SE, M.Si menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Example 300x600

“Tidak ada kompromi bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran barang haram ini, karena narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan bangsa,” tegasnya.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RP (32), warga Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, dan AI (34), warga desa yang sama. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu seberat bruto 2,09 gram, satu bal plastik klip bening, dua unit handphone, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Iptu A. Yurico berhasil meringkus kedua pelaku di rumah kontrakan yang mereka tempati.

“Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak cepat. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa paket sabu siap edar beserta barang bukti pendukung lainnya,” jelas Yurico.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba. Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa apa yang dialami kedua pelaku ini diharapkan menjadi pelajaran bagi siapa pun yang masih nekat bermain-main dengan narkoba.

“Jangan coba-coba berurusan dengan narkoba. Sekali terlibat, hukumannya berat, masa depan hancur. Jadikan kasus ini peringatan keras bagi yang lain,” pungkasnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Muara Enim kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (Dedi H)

Example 300250
Example 120x600
https://sigap86.id/dpc-kwri-kota-metro/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *