Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metro

Penunjukan Langsung Plh Sekda Metro Tuai Sorotan NGO

63
×

Penunjukan Langsung Plh Sekda Metro Tuai Sorotan NGO

Sebarkan artikel ini

Sigap86.id | Kota Metro — Penunjukan langsung Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro yang juga merangkap sebagai Asisten II Pemerintah Daerah Kota Metro pada Jumat (20/2/2026) menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis.

Penunjukan tersebut dilakukan di ruang kerja Wali Kota Metro dan langsung mendapat kritik dari Ketua NGO KMPL (Koalisi Masyarakat Peduli Lampung), Rendy, yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Harian organisasi tersebut.

Example 300x600

Rendy mempertanyakan apakah proses penunjukan Plh Sekda tersebut telah sesuai dengan prosedur serta mekanisme tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

“Apakah semua ini sudah memenuhi prosedur dan mekanisme tata kelola pemerintahan yang baik? Dan apa sebenarnya makna good governance yang diterapkan di Kota Metro?” ujar Rendy kepada awak media, Sabtu (21/2/2026).

Ia menegaskan, sebelumnya jabatan Sekda Kota Metro telah beberapa kali diisi oleh Penjabat (Pj) Sekda hingga tiga kali berturut-turut. Kondisi itu bahkan sempat mendapat sorotan dari pengamat administrasi publik di Kota Metro.

“Sekarang kembali dilakukan penunjukan langsung Plh Sekda yang diketahui menjabat sebagai Asisten II. Ini menimbulkan tanda tanya besar bagi publik,” tegasnya.

Menurut Rendy, kekosongan jabatan Sekda sebagai posisi tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Metro terlalu lama dibiarkan tanpa pejabat definitif. Ia juga menyoroti lambannya proses seleksi terbuka melalui uji kompetensi (Ukom) jabatan Sekda.

“Seleksi terbuka untuk jabatan Sekda terkesan berlarut-larut. Ada apa dengan pemerintah Kota Metro? Apakah ini yang disebut tata kelola pemerintahan yang baik?” katanya.

Rendy kemudian menguraikan bahwa good governance adalah konsep manajemen publik yang menekankan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan supremasi hukum.

Menurutnya, prinsip utama good governance meliputi:

Partisipasi: keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan,

Transparansi: keterbukaan informasi kebijakan dan anggaran,

Akuntabilitas: pertanggungjawaban pemerintah kepada publik,

Supremasi hukum: penegakan hukum yang adil,

Responsivitas: cepat tanggap terhadap kebutuhan masyarakat,

Efektivitas dan efisiensi: penggunaan sumber daya secara optimal,

Kesetaraan: kesempatan yang sama bagi seluruh warga,

Berorientasi konsensus: menjembatani perbedaan kepentingan.

Ia juga menambahkan, penerapan good governance harus dibarengi dengan reformasi birokrasi, digitalisasi pelayanan pemerintahan, penguatan pengawasan, serta komitmen pemberantasan korupsi.

“Penerapan good governance yang konsisten sangat penting untuk membangun kepercayaan publik. Jangan sampai masyarakat justru menduga ada kepentingan pribadi di balik kebijakan yang diambil pemerintah,” pungkas Rendy.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak NGO KMPL mengaku masih menunggu klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Metro terkait penunjukan Plh Sekda tersebut.

Example 120x600
https://sigap86.id/dpc-kwri-kota-metro/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *