Foto: Kepala UPTD WILAYAH III Samsat Metro, Solehah, tangkapan layar bongkar pos.
METRO LAMPUNG — Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 6 Desember 2025. Perpanjangan ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program keringanan pajak sebelumnya.
Program pemutihan ini meliputi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta berbagai kemudahan administrasi bagi wajib pajak yang ingin melunasi tunggakan mereka.
Kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Lampung yang dikeluarkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung. Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus mendorong pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPTD WILAYAH III Samsat Metro, Solehah, dalam keterangannya mengatakan bahwa perpanjangan program pemutihan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi dan perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
“Program ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang terdaftar di wilayah Provinsi Lampung,” ujarnya Solehah di Samsat setempat, pada Selasa (11/11/2025.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini di seluruh Samsat Induk, Samsat Pembantu, Samsat Keliling, dan layanan Samsat Online Nasional (Signal).
Dengan adanya perpanjangan hingga 6 Desember 2025, pemerintah berharap tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak untuk menunda pembayaran, tegasnya.
“Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Jangan tunggu akhir masa program karena biasanya antrean meningkat menjelang penutupan,” pungkasnya Kepala UPTD WILAYAH III, Solehah. (**)
















