Example floating
Example floating
Example 728x250
KriminalMetro

DPD KWRI Minta Kejaksaan Metro Segera Periksa Kadis Kesehatan atas Dugaan Pungli dan Korupsi Dana DAK

4786
×

DPD KWRI Minta Kejaksaan Metro Segera Periksa Kadis Kesehatan atas Dugaan Pungli dan Korupsi Dana DAK

Sebarkan artikel ini

METRO LAMPUNG — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro Lampung segera memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro dr. Eko Saputro. Pasalnya, diduga telah melakukan dugaan Pungli dan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun anggaran 2024 -2025 dengn total hingga 35 M.

“Kami dari pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Provinsi Lampung, telah menyampaikan pengaduan atas dugaan korupsi pada Kadis Kesehatan Kota Metro ke Kejari Metro,” ujar Mustoha di Sekretariat KWRI Metro pada Rabu (09/07/2025).

Example 300x600

Dalam laporan tersebut, bahwa pada tahun 2024 Dinas Kesehatan Kota Metro telah menerima uang DAK APBN Pusat sebesar Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah). Dana tersebut, digunakan untuk kegiatan pembuatan IPAL sebesar Rp. 2,4 Milyar, pembuatan PLTS Puskesmas sebesar Rp. 4,5 Milyar, terangnya.

Adapun kegiatan tersebut dibagi jadi 5 tempat, yaitu :
1) Puskesmas Margorejo
2) Puskesmas Ganjar Agung
3) Puskesmas Iringmulyo
4) Puskesmas Yosodadi
5) Puskesmas Mulyojati

Selain itu, tambahnya;

1. Dana DAK tersebut dari 10 Milyar digunakan hanya Rp. 6.100.000.000, sisa dana Rp. 3.900.000.000. Uang tersebut diduga dikorupsi oleh Kadis Kesehatan pada tahun 2024.

2. Bahwa Dana DAK Anggaran 2025 sebesar Rp. 25 Milyar. Kegiatan dibagi untuk beberapa kegiatan :
1) Untuk pembangunan RSUD Bantul Metro Selatan.

2) Terbagi 34 Paket Proyek, di masing-masing kegiatan rekanan diduga setor kepada Kadis
sebesar 25%. Dan dari Rp.25 Milyar itu hilang 7 Milyar rupiah, bebernya.

Ia pun menantikan agar diperiksa Puskesmas yang tercantum diatas ini (Kepala dan Bendahara Puskesmas), Kepala Dinas dan Bendahara Dinas Kesehatan dan para Pengguna Anggaran.

3. Dana PMI yang berasal dari APBD Tahun 2021 setiap tahun mendapat Rp. 500.000.000 x 4 th = Th 2025 = Rp. 2,5 Milyar. SPJ Fiktif, tidak ada kejelasan, sesalnya.

Dirinya berharap agar Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Metro dapat segera memproses dugaan kerugian Uang Negara Milyaran rupiah, tidak pandang bulu, Siapapun Pelaku harus diperiksa oleh Pidsus, cari materinya sampai tuntas.
Ini merupakan kejahatan luar biasa.

Jika permasalahan ini tidak segera dituntaskan maka, dirinya pun akan melaporkan ke Kejati Lampung secara resmi.

Hingga berita ini tayang, pihak Kejaksaan Negeri Kota Metro Lampung belum berhasil dikonfirmasi, begitupun juga dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro. Sehingga, berita ini butuh informasi lebih lanjut guna keberimbangan. (**)

Example 300250
Example 120x600
https://sigap86.id/dpc-kwri-kota-metro/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *