Sigap86.id | Lampung Timur —
Perang terhadap narkotika terus digalakkan jajaran Polres Lampung Timur. Kali ini, dua warga Kecamatan Labuhan Maringgai berinisial RAS (38) dan RAT (31) berhasil dibekuk oleh tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Timor, setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Margasari. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Selasa, 20 Mei 2025 pukul 16.30 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, satu klip bekas pakai, serta satu set alat hisap sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui AKP Timor menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. “Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Timur,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut. AKP Timor juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.
“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu kami menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” pungkasnya.
(Wahyu)