Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metro

PETANI REJOMULYO MENJERIT, PEMERINTAH DITANTANG BUKA ANGGARAN!

57
×

PETANI REJOMULYO MENJERIT, PEMERINTAH DITANTANG BUKA ANGGARAN!

Sebarkan artikel ini

Sigap86.id |METRO — Kesabaran petani di Rejomulyo, Metro Selatan, dalam memperjuangkan nasib lahan persawahan yang terdampak banjir kembali diuji. Bertahun-tahun menanti penyelesaian, kepastian mengenai penanganan banjir dan dugaan keterkaitannya dengan Bendungan Margatiga masih menjadi persoalan yang menuntut jawaban konkret dari pihak terkait.

Kini, perjuangan tersebut memasuki babak sengketa keterbukaan informasi di Komisi Informasi Provinsi Lampung. Melalui Aliansi Petani Menggugat (APM), para petani menuntut Pemerintah Kota Metro membuka dokumen perencanaan, program penanganan, hingga alokasi dan realisasi anggaran yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Example 300x600

Kuasa Hukum APM, Tommy Gunawan, S.H., yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro, mempertanyakan sejauh mana langkah nyata pemerintah dalam menjawab persoalan yang telah lama dikeluhkan masyarakat.

“Kami ingin mengetahui pemerintah selama ini sudah melakukan apa. Program apa yang disiapkan dan berapa anggaran yang dialokasikan? Jangan sampai masyarakat hanya mendapat penjelasan bahwa anggaran tidak tersedia, tetapi dasar dokumennya tidak jelas,” tegas Tommy saat memberikan keterangan pers, Jumat (9/10/2026).

Jangan Biarkan Petani Terjebak dalam Ketidakpastian

Bagi Tommy, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan pernyataan normatif atau alasan keterbatasan anggaran. Pemerintah harus mampu menunjukkan dokumen resmi yang menjelaskan langkah yang telah ditempuh, program yang direncanakan, serta bentuk tindak lanjut terhadap keluhan petani.

Jika memang belum tersedia anggaran, publik berhak mengetahui apa dasar kebijakannya, apakah persoalan tersebut telah masuk dalam perencanaan pembangunan, dan bagaimana pemerintah menyiapkan solusi ke depan.

Sebaliknya, apabila program penanganan pernah direncanakan atau dilaksanakan, dokumen terkait perlu dibuka agar masyarakat dapat menilai sejauh mana komitmen tersebut diwujudkan.

Perbedaan Informasi Bendungan Margatiga Perlu Dijelaskan

Tommy juga menyoroti perbedaan informasi mengenai cakupan wilayah yang berkaitan dengan proyek Bendungan Margatiga. Menurutnya, terdapat pemberitaan yang mengaitkan Rejomulyo dengan proyek tersebut, sementara dalam persidangan, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) disebut menyampaikan bahwa wilayah yang dipersoalkan tidak masuk dalam penetapan lokasi.

“Kalau memang tidak masuk penetapan lokasi, kami ingin mengetahui dasar dokumennya. Kalau pernah masuk perencanaan, bagaimana tindak lanjutnya?” ujarnya.

Perbedaan informasi tersebut perlu dijernihkan melalui dokumen resmi, bukan dibiarkan menjadi tanda tanya berkepanjangan. Kejelasan mengenai penetapan lokasi, perencanaan, kewenangan penanganan, dan tindak lanjut sangat penting untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab serta jalur penyelesaian yang tepat.

Meski demikian, persoalan keterkaitan banjir dengan proyek bendungan maupun tanggung jawab masing-masing pihak tetap memerlukan pembuktian berdasarkan data teknis dan dokumen yang sah.

Tujuh Kelompok Dokumen Diminta Dibuka

Dalam sengketa informasi tersebut, APM meminta tujuh kelompok dokumen, di antaranya dokumen perencanaan penanganan banjir, alokasi dan realisasi anggaran tahun 2024–2026, kajian terkait tuntutan ganti rugi, serta dokumen pekerjaan irigasi.

Dokumen-dokumen itu dinilai penting untuk menelusuri apa yang telah dilakukan pemerintah, berapa sumber daya yang dialokasikan, serta apakah langkah yang ditempuh selama ini telah menjawab kebutuhan masyarakat terdampak.

Keterbukaan informasi bukan sekadar urusan administrasi. Dalam persoalan yang menyangkut lahan pertanian dan sumber penghidupan warga, transparansi menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengawasi kebijakan sekaligus memperjuangkan haknya melalui jalur yang tersedia.

Apabila dokumen yang diminta berada dalam penguasaan badan publik dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh akses sesuai prosedur yang berlaku.

“Lahan Itu Sumber Penghidupan Kami”

Di tengah proses sengketa informasi, harapan petani untuk memperoleh penyelesaian yang adil belum surut.

Suyitno, salah seorang petani terdampak, mengaku masih menunggu kepastian atas lahan yang menjadi tumpuan ekonomi keluarganya.

“Saya hanya mempunyai lahan itu untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Kami sudah cukup lama menunggu. Harapan kami ada solusi permanen, bukan terus menunggu tanpa kepastian,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan persoalan yang lebih luas daripada sekadar dokumen dan anggaran. Ketika lahan pertanian terdampak banjir, petani menghadapi ketidakpastian atas produktivitas lahan, pendapatan keluarga, dan keberlanjutan mata pencaharian mereka.

Karena itu, penyelesaian yang dibutuhkan bukan hanya penjelasan administratif, melainkan langkah konkret berdasarkan kajian teknis, kejelasan kewenangan, dan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Putusan Komisi Informasi Dinanti

Putusan sengketa informasi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026. Bagi APM, proses ini merupakan langkah untuk memperoleh dokumen resmi sebagai dasar menentukan langkah hukum selanjutnya.

Namun, apa pun hasil sengketa informasi tersebut, persoalan utama petani tetap membutuhkan tindak lanjut. Dokumen yang terbuka harus menjadi pintu untuk memperjelas persoalan, menguji kebijakan, dan mendorong penyelesaian yang terukur.

Pemerintah dan pihak terkait perlu memberikan penjelasan yang dapat diverifikasi, termasuk mengenai program yang telah dilakukan, penggunaan anggaran, hasil kajian teknis, serta rencana penanganan ke depan.

Sebab, bagi petani Rejomulyo, persoalannya bukan sekadar siapa yang memberikan penjelasan atau siapa yang menyatakan tidak memiliki anggaran. Mereka membutuhkan kepastian mengenai nasib lahan dan sumber penghidupannya.

Petani tidak seharusnya terus menunggu tanpa kejelasan. Jika ada program, tunjukkan dokumennya. Jika belum ada anggaran, jelaskan dasar dan rencana tindak lanjutnya. Dan jika persoalan membutuhkan penanganan lintas instansi, pastikan koordinasi berjalan hingga solusi nyata dapat dirasakan masyarakat. (Rio S)

Example 120x600
https://sigap86.id/dpc-kwri-kota-metro/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *