Sigap86.id | METRO – Sorotan terhadap pembangunan bangunan kos-kosan yang direncanakan mencapai 30 pintu di Jalan Adipati I, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, akhirnya mendapat respons Pemerintah Kota Metro.
Bangunan yang sebelumnya dipersoalkan lantaran diduga belum mengantongi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut kini telah didatangi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Metro untuk melakukan pengecekan di lokasi.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Metro, Yoseph Nanotaek, S.STP., M.H., mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti informasi serta pengaduan masyarakat terkait bangunan tersebut.
Menurutnya, pemilik atau pengelola bangunan telah diminta segera memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Sudah kita tindak lanjuti, dan sudah kita sampaikan kepada pengelola bangunan tersebut untuk dapat segera mengurus perizinannya segera mungkin. Kalau dalam minggu ini tidak juga diurus, kita akan melayangkan SP,” ujar Yoseph, Selasa (29/9/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan perizinan bangunan kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Namun, di tengah proses tersebut, muncul pertanyaan lain dari masyarakat: mengapa pembangunan masih dapat berjalan ketika persoalan izin disebut belum diselesaikan?
Salah seorang warga di lingkungan sekitar bangunan membenarkan adanya kedatangan petugas Satpol PP bersama dinas yang menangani perizinan untuk melakukan pengecekan.
Namun, warga mempertanyakan langkah lanjutan petugas di lapangan.
Menurut warga tersebut, apabila hasil pengecekan memang menemukan bahwa perizinan belum dipenuhi, semestinya aktivitas pembangunan dapat ditinjau kembali sesuai ketentuan yang berlaku hingga proses administrasi perizinan diselesaikan.
“Seharusnya kalau memang diketahui belum ada izin, petugas meminta pembangunan dihentikan dulu sementara sambil menunggu proses izin selesai. Tapi ini sepertinya dibiarkan terus berjalan,” ujar warga.
Sorotan ini pun tidak sekadar menyangkut keberadaan bangunan kos-kosan tersebut. Lebih jauh, publik tentu menunggu sejauh mana ketegasan Pemkot Metro dalam memastikan setiap pembangunan memenuhi ketentuan sebelum dan selama proses pembangunan berlangsung.
Sebab, penertiban jangan berhenti pada sebatas pengecekan lokasi dan pemberian teguran. Jika memang terdapat kewajiban perizinan yang belum dipenuhi, masyarakat berhak mengetahui langkah konkret apa yang akan dilakukan pemerintah ketika batas waktu yang diberikan tidak dipatuhi.
Apalagi bangunan tersebut disebut direncanakan mencapai 30 pintu. Dengan skala pembangunan seperti itu, aspek legalitas bangunan, tata ruang, keselamatan, lingkungan, serta ketentuan teknis lainnya menjadi hal yang patut dipastikan sejak awal.
Kini bola berada di tangan Pemkot Metro. Apakah persoalan ini benar-benar akan dituntaskan sampai izin dipenuhi, atau kembali berhenti pada teguran administratif?
Jawaban atas langkah pemerintah dalam beberapa hari ke depan akan menjadi ukuran apakah penegakan aturan bangunan di Kota Metro benar-benar berjalan tegas dan konsisten.(Rio S)
















