Sigap86.id | METRO — Pembangunan usaha rumah kos sebanyak sekitar 30 pintu di Jalan Adipati I, Kelurahan Metro Barat, Kota Metro, menuai sorotan. Bangunan yang disebut milik NSR, warga Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, itu diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan pembangunan maupun persetujuan lingkungan.
Informasi yang dihimpun dari warga setempat, pembangunan bangunan indekos tersebut mulai dikerjakan sejak awal Mei 2026 dan hingga September 2026 masih dalam tahap pengerjaan.
Persoalan semakin menjadi sorotan karena warga mengaku sejak awal pembangunan tidak pernah memberikan persetujuan lingkungan.
“Dari awal sudah diketahui tidak pernah ada izin lingkungan. Saya sendiri tidak pernah merasa menandatangani persetujuan lingkungan untuk pembangunan usaha kos ini,” ujar seorang warga setempat.
Menurut warga, keberadaan bangunan tersebut sebelumnya juga sempat didatangi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro untuk melakukan pengecekan. Namun, warga mengaku belum mengetahui secara jelas tindak lanjut pemeriksaan tersebut hingga pembangunan kembali berjalan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: jika benar dokumen perizinannya belum lengkap, mengapa pembangunan masih dapat berlangsung hingga puluhan unit?
Jangan Sampai Pengawasan Hanya Berhenti di Teguran
Pemerintah Kota Metro diminta tidak berhenti pada kegiatan pemeriksaan administratif semata. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Terlebih, Pemerintah Kota Metro sendiri memiliki perangkat dan mekanisme pengawasan perizinan. Satpol PP Kota Metro pada Juni 2026 tercatat melakukan pengecekan perizinan pembangunan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di sejumlah lokasi.
Artinya, persoalan legalitas bangunan bukan sesuatu yang seharusnya dibiarkan menjadi tanda tanya publik.
Pemkot Metro juga memiliki DPMPTSP sebagai perangkat yang menangani pelayanan perizinan. Dalam daftar layanan resminya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), KKPR, serta dokumen lingkungan tercantum sebagai bagian dari layanan perizinan.
Karena itu, pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status bangunan tersebut: apakah PBG sudah diterbitkan, apakah kesesuaian pemanfaatan ruangnya terpenuhi, serta bagaimana status dokumen lingkungan dan perizinan usahanya.
Apa Pelanggaran Jika Bangunan Didirikan Tanpa PBG?
Secara regulasi, istilah yang digunakan saat ini adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bukan lagi IMB. PBG merupakan persetujuan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis bangunan gedung.
Dengan demikian, dugaan bahwa suatu bangunan didirikan tanpa PBG tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif sepele. Legalitas bangunan berkaitan dengan pemenuhan standar teknis, tata bangunan, keselamatan, serta persyaratan lain yang ditentukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
PBG juga berbeda dengan SLF. PBG berkaitan dengan persetujuan pembangunan, sedangkan SLF menyatakan kelaikan fungsi bangunan sebelum dimanfaatkan.
Untuk itu, apabila bangunan kos tersebut memang sedang dibangun, pemerintah perlu memeriksa apakah pemilik telah memenuhi persyaratan yang diwajibkan sebelum pembangunan dan pemanfaatan bangunan dilakukan.
Persetujuan Lingkungan Juga Perlu Diperjelas
Persoalan lainnya adalah klaim warga bahwa tidak pernah memberikan persetujuan lingkungan.
Namun, perlu diluruskan bahwa tidak adanya tanda tangan seorang warga tertentu tidak otomatis membuktikan seluruh perizinan lingkungan tidak ada. Status dokumen lingkungan harus diperiksa berdasarkan jenis kegiatan, skala usaha, lokasi, serta dokumen lingkungan yang diwajibkan.
Karena itu, Pemkot Metro seharusnya tidak hanya menjawab berdasarkan keterangan lisan, tetapi menunjukkan hasil pemeriksaan dokumen secara resmi.
Jangan Sampai PAD Hanya Jadi Dalih
Dugaan bahwa pembangunan tersebut sengaja dilakukan untuk menghindari pajak atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan data perpajakan.
Namun jika bangunan tersebut nantinya digunakan sebagai usaha kos-kosan, pemerintah memang memiliki kepentingan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perizinan dan kewajiban daerah yang berlaku.
Yang menjadi persoalan bukan semata-mata berapa besar PAD yang dapat diperoleh.
Persoalan utamanya adalah apakah aturan berlaku sama bagi semua orang.
Jangan sampai masyarakat kecil diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan ketika membangun atau membuka usaha, sementara bangunan komersial dengan puluhan kamar justru dapat terus berdiri ketika status perizinannya masih dipertanyakan.
Pemkot Metro Diminta Buka Status Perizinan
Pemkot Metro melalui DPMPTSP, perangkat teknis terkait, dan Satpol PP perlu memberikan kejelasan mengenai status bangunan di Jalan Adipati I tersebut.
Publik setidaknya berhak mengetahui:
1. Apakah bangunan telah memiliki PBG?
2. Apakah pemanfaatan ruang di lokasi tersebut sesuai ketentuan?
3. Apa dokumen lingkungan yang diwajibkan untuk kegiatan tersebut dan apakah telah dipenuhi?
4. Apakah kegiatan usaha telah memiliki perizinan berusaha yang sesuai?
5. Apakah Satpol PP telah melakukan pemeriksaan dan apa hasilnya?
6. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan apa yang telah atau akan dilakukan pemerintah?
DPMPTSP Kota Metro sendiri menyediakan layanan perizinan serta mekanisme pengaduan bagi masyarakat.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Kota Metro.
Jika semua dokumen ternyata lengkap, tunjukkan dan jelaskan kepada publik agar dugaan tersebut tidak menjadi bola liar. Namun jika ditemukan pelanggaran, jangan biarkan pembangunan terus berjalan seolah tidak terjadi apa-apa.
Sebab penegakan aturan tidak cukup hanya dengan mendatangi lokasi.
Masyarakat membutuhkan kepastian: bangunan itu legal atau tidak, izinnya lengkap atau tidak, dan jika melanggar—apa tindakan pemerintah? (Rio S)
















