Sigap86.id | METRO — Skor 88,22 pada Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2025 seharusnya menjadi cermin keberhasilan tata kelola pemerintahan. Namun, angka tersebut justru layak diuji dengan sejumlah catatan kerawanan yang muncul dalam pengelolaan anggaran Kota Metro.
Sebab di balik angka yang terlihat tinggi, terdapat sejumlah anomali Pokir DPRD, hibah-bansos, hingga pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang menurut materi KPK patut menjadi perhatian.
Pertanyaannya bukan lagi sekadar berapa tinggi skor MCSP Kota Metro, melainkan:
Seberapa efektif sistem pencegahan itu bekerja ketika masih ditemukan titik-titik rawan dalam pengelolaan uang rakyat?
KPK menempatkan pemberantasan korupsi pada tiga jalur: pendidikan, pencegahan melalui perbaikan sistem, dan penindakan. Dengan demikian, capaian pencegahan semestinya tidak berhenti pada angka, tetapi harus mampu menutup celah yang memungkinkan penyimpangan terjadi.
88,22 Jangan Sampai Sekadar Angka di Atas Kertas
Kota Metro memang mencatat sejumlah nilai tinggi. PBJ mencapai 97,92, pelayanan publik 92,74, dan optimalisasi pendapatan daerah 92,32.
Namun, terdapat indikator yang masih jauh dari angka tersebut. Pengelolaan Barang Milik Daerah hanya 75,63, penganggaran 81,86, dan penguatan APIP 84,23.
Angka-angka itu menunjukkan bahwa kualitas tata kelola tidak sepenuhnya seragam.
Terlebih ketika materi yang sama memunculkan sejumlah catatan mengenai proses perencanaan, penganggaran dan pengadaan.
Di sinilah publik berhak bertanya: apakah skor tinggi sudah benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan?
Pokir DPRD: Dari Aspirasi Rakyat hingga Celah Kepentingan?
Sorotan paling keras mengarah pada Pokok Pikiran DPRD atau Pokir.
Materi KPK mengidentifikasi sejumlah pola yang berpotensi menimbulkan kerawanan, antara lain usulan yang tidak berbasis kebutuhan publik, muncul mendadak, tidak memiliki dasar risalah reses atau RDP, lokasi dan penerima tidak jelas, hingga indikasi pembagian alokasi anggaran di luar mekanisme resmi.
Tidak berhenti di sana.
Ada pula catatan mengenai potensi pengkondisian penyedia, pola penyedia atau penerima yang berulang, harga yang tidak sesuai standar, volume kegiatan yang tidak berbasis data, serta nama kelompok atau penyedia yang telah muncul sebelum verifikasi teknis.
Jika seluruh mekanisme berjalan ideal, mengapa pola-pola tersebut bisa muncul dalam pemetaan risiko?
Ini bukan tuduhan bahwa telah terjadi korupsi. Namun, ketika sebuah sistem sudah memberi tanda merah, mengabaikannya justru berbahaya.
1.577 Pokir, Anomali Masih Ada
Data Pokir Kota Metro menunjukkan jumlah usulan terus meningkat.
2025: 896 usulan, dengan 23 usulan di luar dapil.
2026: 1.306 usulan, dengan 16 usulan di luar dapil dan 15 lokasi tidak spesifik. Total 31 anomali.
2027: 1.577 usulan, dengan 5 usulan di luar dapil dan 7 lokasi tidak spesifik. Total 12 anomali.
Angka tersebut tentu membutuhkan penjelasan dan tindak lanjut sesuai mekanisme pengawasan.
Sebab semakin besar volume usulan, semakin penting pula memastikan bahwa setiap kegiatan benar-benar memiliki dasar kebutuhan, lokasi yang jelas, penerima manfaat yang terverifikasi, serta proses penganggaran yang transparan.
Jangan sampai Pokir yang seharusnya menjadi kanal aspirasi masyarakat berubah persepsi menjadi kanal distribusi anggaran yang sulit ditelusuri publik.
KPK Sudah Mengingatkan Risiko Mark-Up hingga Perdagangan Pengaruh
Materi KPK bahkan mencantumkan sejumlah risiko serius dalam Pokir, seperti mark-up anggaran, proyek yang ditentukan calon penyedia, hubungan kekerabatan, suap atau gratifikasi, benturan kepentingan, perdagangan pengaruh, hingga kegiatan yang lebih mengakomodasi kepentingan penyedia dibanding kebutuhan masyarakat.
Ini bukan perkara kecil.
Jika celah tersebut tidak ditutup sejak tahap perencanaan, persoalan bisa menjalar ke tahap penganggaran, pelaksanaan, hingga pengadaan.
Korupsi sering kali tidak dimulai ketika uang sudah masuk ke kantong seseorang. Ia bisa bermula jauh sebelumnya—ketika kebutuhan direkayasa, anggaran diarahkan, atau penyedia dikondisikan.
Hibah dan Bansos: Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?
Sorotan juga menyentuh hibah, bansos dan bantuan keuangan.
Materi KPK mencatat potensi anomali berupa penerima berulang, proposal atau alamat yang sama, kemungkinan rekening dikendalikan pihak ketiga, belum adanya database tunggal penerima, indikasi pengkondisian, bantuan di luar jadwal penganggaran, hingga pertanggungjawaban yang tidak sesuai.
Jika masyarakat menjadi sasaran utama program, maka data penerima seharusnya dapat diverifikasi.
Jangan sampai nama masyarakat hanya menjadi pelengkap administrasi sementara manfaat program berputar pada pihak tertentu.
PBJ 97,92, Tetapi Alarm Tetap Berbunyi
Ironisnya, sektor PBJ yang memperoleh nilai 97,92 juga tidak luput dari catatan anomali.
Materi tersebut mencatat penyedia yang mengerjakan berbagai macam pekerjaan atau produk, indikasi harga mahal dan negosiasi yang tidak optimal, data SPSE yang tidak sepenuhnya sinkron dengan APBD/RUP, serta PPK yang tidak mempertimbangkan Sisa Kemampuan Paket.
Ada pula potensi konsolidasi paket yang belum dilakukan dan indikasi alamat IP pembeli serta penyedia yang sama dalam transaksi.
Pada e-purchasing, pemantauan mencatat IP Address yang sama pada 2025–2026, ongkos kirim tidak wajar pada 2025–2026, serta transaksi di luar jam kerja pada 2026.
Sekali lagi, anomali bukan otomatis korupsi.
Tetapi anomali adalah alasan yang cukup untuk melakukan pemeriksaan.
Alarm tidak dibuat untuk membuktikan kebakaran. Alarm dibuat agar orang memeriksa apakah ada api.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Nilai
Kini pertanyaan besarnya berada di meja Pemkot Metro, DPRD, APIP dan pihak terkait:
Sudah sejauh mana seluruh anomali tersebut ditindaklanjuti?
Apakah ada koreksi?
Apakah mekanismenya diperbaiki?
Apakah pola yang sama masih muncul pada tahun berikutnya?
Dan jika seluruh sistem disebut berjalan baik, mengapa titik-titik kerawanan tersebut masih harus menjadi perhatian?
Publik tidak membutuhkan sekadar angka 88,22.
Publik membutuhkan bukti bahwa setiap rupiah APBD benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk program yang tepat sasaran.
Sebab ukuran sesungguhnya dari pencegahan korupsi bukan seberapa tinggi angka di laporan, tetapi seberapa sedikit celah penyimpangan yang tersisa di lapangan.(Rio S)
















