Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metro

KPK Soroti Titik Rawan APBD Metro, Pemkot dan DPRD Diminta Jangan Main Mata

79
×

KPK Soroti Titik Rawan APBD Metro, Pemkot dan DPRD Diminta Jangan Main Mata

Sebarkan artikel ini

Sigap86.id | METRO — Pesan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Kota Metro dan DPRD bukan sekadar formalitas. Di balik proses perencanaan dan penganggaran APBD, KPK menyoroti sejumlah area yang membutuhkan pengawasan ketat, mulai dari pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, hibah dan bantuan sosial, hingga pengadaan barang dan jasa.

KPK menegaskan bahwa proses perencanaan dan penganggaran APBD harus dilakukan tepat waktu, sesuai ketentuan, terintegrasi serta terdokumentasi. Setiap usulan masyarakat, perangkat daerah maupun Pokir DPRD semestinya mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan.

Example 300x600

Pesan tersebut menjadi penting karena Pokir DPRD tidak boleh berdiri sebagai ruang tersendiri yang terlepas dari perencanaan pembangunan daerah. KPK sendiri dalam penguatan tata kelola daerah menekankan pentingnya memastikan Pokir selaras dengan penyusunan anggaran dan prioritas daerah, termasuk melalui kertas kerja yang terverifikasi dan tervalidasi.

Pertanyaannya kini sederhana: apakah seluruh proses tersebut benar-benar berjalan transparan dan dapat diuji publik?

Sebab, dokumen materi KPK mengenai Kota Metro juga menunjukkan adanya sejumlah titik rawan dan anomali yang perlu ditindaklanjuti, khususnya pada tata kelola Pokir, hibah/bansos, APBD serta pengadaan barang dan jasa.

Anomali memang tidak otomatis berarti korupsi. Namun, anomali adalah sinyal yang semestinya tidak dibiarkan mengendap menjadi sekadar angka dalam dokumen evaluasi. Ia harus diverifikasi, dijelaskan dan diawasi.

Di sinilah peran Pemkot Metro, DPRD, Inspektorat dan aparat pengawasan menjadi penting.

KPK juga mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menghindari suap, pemerasan, gratifikasi dan benturan kepentingan. Dalam sektor pengadaan, KPK menegaskan bahwa proses yang melibatkan banyak pihak memiliki ruang risiko penyimpangan, termasuk gratifikasi yang dapat mengganggu objektivitas keputusan dan persaingan usaha.

Dengan demikian, peringatan KPK seharusnya tidak berhenti sebagai bahan paparan, laporan atau seremoni.

Jika ada titik rawan, periksa.

Jika ada anomali, verifikasi.

Jika ditemukan pelanggaran administratif, tindak sesuai aturan.

Dan jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, maka mekanisme hukum harus berjalan.

Publik tentu berhak mengetahui bagaimana uang daerah direncanakan, siapa yang mengusulkan, siapa yang menerima manfaat, bagaimana proses pengadaannya, serta apakah seluruh tahapan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab APBD bukan milik kelompok tertentu, bukan pula ruang kompromi antara kepentingan politik dan kepentingan anggaran. APBD adalah uang publik yang setiap rupiahnya harus dapat dipertanggungjawabkan.

KPK sudah memberikan sinyal. Kini pertanyaannya berada di tangan Pemkot Metro dan DPRD: apakah titik-titik rawan tersebut akan benar-benar dibersihkan, atau hanya kembali menjadi catatan yang selesai setelah dokumen ditutup?

Pengawasan tidak boleh menunggu sampai masalah menjadi perkara. Pencegahan justru diuji ketika pemerintah berani membuka ruang transparansi dan menindaklanjuti setiap indikator risiko sebelum berubah menjadi persoalan yang lebih besar.

KPK sendiri menempatkan pencegahan dan pembenahan sistem sebagai bagian penting dalam pemberantasan korupsi, termasuk pembenahan tata kelola hibah, bansos, pengadaan serta penganggaran daerah.

Kini publik menunggu bukan sekadar jawaban normatif, tetapi bukti bahwa peringatan tersebut benar-benar ditindaklanjuti. (Rio S)

Example 120x600
https://sigap86.id/dpc-kwri-kota-metro/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *