Sigap86.id | METRO – Perubahan sistem pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo, Metro Utara, dari open dumping menuju controlled landfill belum sepenuhnya meredam keresahan masyarakat. Meski Pemerintah Kota Metro menyatakan telah menjalankan arahan pemerintah pusat untuk menghentikan praktik open dumping, keluhan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan masih terus bermunculan.
Sorotan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Metro Daerah Pemilihan Metro Utara, Sudarsono. Menurutnya, perubahan metode pengelolaan sampah patut diapresiasi apabila benar-benar diterapkan sesuai standar teknis. Namun, perubahan status pengelolaan tidak boleh berhenti pada aspek administratif apabila dampak lingkungan masih dirasakan masyarakat.
“Kalau memang sistemnya sudah berubah menjadi controlled landfill, tentu itu langkah yang harus diapresiasi. Tetapi jangan sampai perubahan sistem hanya menjadi jawaban administratif, sementara masyarakat masih menghirup udara yang sama dan tetap mencium bau menyengat setiap hari,” ujar Sudarsono kepada awak media, Senin (3/8/2026).
Ia menilai, tolok ukur keberhasilan bukan sekadar perubahan nomenklatur, melainkan sejauh mana sistem baru mampu menghilangkan sumber pencemaran yang selama ini menjadi keluhan warga. Menurutnya, apabila bau menyengat masih tercium hingga beberapa kilometer dari lokasi TPAS sebagaimana laporan yang diterimanya, maka persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Sudarsono mengungkapkan bahwa selama tiga kali masa reses, termasuk dua kali di kawasan TPAS Karangrejo, dirinya menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait bau sampah yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Aspirasi tersebut, kata dia, telah disampaikan kepada pemerintah daerah, namun dinilai belum mendapatkan tindak lanjut yang memadai.
“Kalau nanti terbukti secara ilmiah masih terjadi pencemaran yang berdampak kepada masyarakat, tentu itu harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dalam jangka panjang. Saya sudah sering menerima pengaduan dari masyarakat, bahkan dari tiga kali reses saya, termasuk dua kali di TPAS, sudah saya sampaikan ke pemerintah, tapi tidak dianggap, bahkan terkesan disepelekan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dugaan pencemaran udara harus dibuktikan melalui pengujian ilmiah, baik dengan pemeriksaan kualitas udara maupun kajian lingkungan oleh instansi yang berwenang. Hasil pengujian tersebut, menurutnya, menjadi dasar objektif untuk menentukan apakah masih terdapat dampak pencemaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Sudarsono juga mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah pusat menghentikan praktik open dumping merupakan langkah untuk memperbaiki tata kelola persampahan. Namun, apabila setelah peralihan sistem masih ditemukan dampak pencemaran terhadap masyarakat, maka evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bahkan ada guru-guru TK yang mengadu kepada saya karena bau sampah membuat proses belajar anak-anak menjadi tidak nyaman. Selain itu, warga di wilayah perbatasan Lampung Timur juga disebut telah menyiapkan langkah hukum terhadap Pemkot. Karena itu, wali kota harus peka terhadap persoalan ini, jangan hanya fokus menghindari sanksi administratif,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu membuktikan bahwa penerapan controlled landfill telah memenuhi seluruh standar teknis, mulai dari pengelolaan air lindi, pengendalian gas metana, hingga penutupan timbunan sampah secara berkala. Tanpa pembenahan yang menyeluruh, perubahan sistem dikhawatirkan hanya menjadi formalitas yang tidak menyelesaikan akar persoalan.
“Yang dilihat masyarakat bukan istilahnya, tetapi hasilnya. Kalau masih bau, masih mengganggu aktivitas, bahkan sampai beberapa kilometer dari lokasi TPAS, berarti ada sesuatu yang harus dievaluasi secara serius,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sudarsono meminta Pemerintah Kota Metro membuka secara transparan hasil pemantauan lingkungan, termasuk data kualitas udara, pengelolaan air lindi, serta hasil pengawasan berkala terhadap operasional TPAS. Transparansi tersebut dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan efektivitas penerapan sistem baru.
Ia juga mendorong dilakukannya evaluasi independen oleh instansi teknis di tingkat daerah maupun pemerintah pusat agar implementasi controlled landfill dapat dinilai secara objektif dan tidak hanya berdasarkan perubahan status pengelolaan.
Meski demikian, Sudarsono menekankan bahwa dugaan adanya pelanggaran hukum tidak dapat disimpulkan tanpa proses yang sah. Menurutnya, ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian ilmiah.
“Jangan ada yang terburu-buru menyimpulkan. Tetapi jangan pula menutup mata terhadap keluhan masyarakat. Kalau memang masih ada dugaan pencemaran, itu harus diuji secara objektif. Negara harus hadir memastikan lingkungan hidup masyarakat tetap terlindungi,” tandasnya.
















