Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Polda Lampung Musnahkan Narkoba Senilai Rp264,9 Miliar, 829 Ribu Jiwa Terselamatkan

10
×

Polda Lampung Musnahkan Narkoba Senilai Rp264,9 Miliar, 829 Ribu Jiwa Terselamatkan

Sebarkan artikel ini

Sigap86.id | Bandar Lampung – Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal melalui pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan berbagai kasus sepanjang 2026.

Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.H., S.I.K., M.H., di halaman Gedung Serbaguna Presisi Polda Lampung, Rabu (29/7/2026), menjadi wujud nyata keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika.

Example 300x600

Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Christomei Sianturi, unsur Forkopimda Provinsi Lampung, perwakilan Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, Bea Cukai, Balai Besar POM, Balai Karantina, serta para pejabat utama Polda Lampung.

Kehadiran para pemangku kepentingan menjadi bukti kuatnya sinergi lintas sektor dalam mendukung pemberantasan narkotika dan peredaran senjata api ilegal di Provinsi Lampung.

Dalam sambutannya, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, secara geografis Provinsi Lampung memiliki posisi strategis sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa sehingga memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap lalu lintas dan peredaran gelap narkotika.

“Situasi ini tidak bisa kita biarkan. Polda Lampung berkomitmen penuh mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan narkotika.

Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa sehingga tidak boleh diberi ruang sedikit pun di Bumi Ruwa Jurai,” tegas Kapolda.

Kapolda juga menyoroti masih adanya tindak kejahatan konvensional seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor yang kerap menggunakan senjata api rakitan.

Oleh karena itu, Polda Lampung terus mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif, sekaligus mengajak masyarakat menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela agar tidak disalahgunakan.

Selama periode Januari hingga Juli 2026, Polda Lampung berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dengan menetapkan 35 orang sebagai tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 119,1 kilogram sabu, 58,2 kilogram ganja, 35.166 butir ekstasi, 19.996 butir pil happy five, 4.484 piece etomidad, serta 2.500 gram etomidad cair dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp264,979 miliar.

Menurut Kapolda, pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 829.264 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Tanggamus.

Selain narkotika, Polda Lampung bersama jajaran Polres juga menerima penyerahan secara sukarela sebanyak 166 pucuk senjata api rakitan beserta 114 butir amunisi dari masyarakat. Senjata tersebut terdiri atas 147 pucuk senjata api laras pendek rakitan dan 19 pucuk senjata api laras panjang rakitan.

Kapolda mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api ilegal. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat merupakan bagian penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Provinsi Lampung.

Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan Aplikasi Siger Presisi maupun layanan Kepolisian 110 untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika maupun kepemilikan senjata api ilegal.

“Masyarakat tidak perlu menghadapi pelaku secara langsung.Cukup laporkan melalui Aplikasi Siger Presisi atau layanan Kepolisian 110, selanjutnya petugas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Lampung terhadap langkah tegas Polda Lampung dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan senjata api ilegal.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

Usai konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pengujian sampel barang bukti narkotika, penandatanganan berita acara pemusnahan, serta pemusnahan barang bukti narkotika menggunakan mesin insinerator.

Kapolda Lampung bersama Gubernur Lampung dan Pangdam II/Sriwijaya turut melakukan pemusnahan secara simbolis, yang kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan senjata api ilegal hasil penyerahan masyarakat sebagai bentuk komitmen bersama mewujudkan Provinsi Lampung yang aman, tertib, dan bebas dari ancaman narkotika maupun senjata api ilegal.

Example 120x600
https://sigap86.id/dpc-kwri-kota-metro/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *