Sigap86.id | Lampung Timur – Adv. Assc. Prof. Dr. Bennadi, S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban, menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada 2012 dan hingga kini masih menyisakan tiga tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) belum kedaluwarsa secara hukum. Karena itu, aparat penegak hukum diminta tetap melanjutkan proses penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap para buronan tersebut, Kamis 22/7/2026.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya komentar di media sosial yang menyebut perkara tersebut telah kedaluwarsa. Menurut Bennadi, pendapat tersebut tidak berdasar karena perkara telah diproses oleh penyidik sejak 2012 dan telah diterbitkan penetapan tersangka serta DPO terhadap tiga pelaku yang hingga kini masih buron.
“Kami tidak pernah melakukan penekanan terhadap aparat penegak hukum. Kami hanya menjalankan tugas profesi sebagai kuasa hukum sesuai amanat undang-undang untuk memperjuangkan hak korban,” tegas Bennadi dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Satu pelaku telah berhasil ditangkap, diadili di Pengadilan Negeri Sukadana, dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Sementara tiga tersangka lainnya melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Menurut Bennadi, status DPO yang telah diterbitkan sejak 2012 menjadi dasar bahwa perhitungan masa kedaluwarsa telah berhenti. Oleh sebab itu, perkara terhadap tiga buronan tersebut tetap sah diproses kapan pun mereka berhasil ditangkap.
Ia mengacu pada Pasal 78 dan Pasal 79 KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak, SEMA Nomor 4 Tahun 2020, serta sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang pada pokoknya menyatakan bahwa penetapan tersangka dan DPO sebelum batas waktu penuntutan menghentikan perhitungan masa kedaluwarsa.
Bennadi juga menegaskan bahwa putusan terhadap satu pelaku tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku lainnya. Masing-masing tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Karena itu, ia meminta Polres Lampung Timur untuk tetap memburu dan menangkap ketiga DPO tersebut demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
“Perkara ini belum kedaluwarsa. Selama ketiga tersangka belum tertangkap, aparat penegak hukum tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Bennadi.
















