Sigap86.id | Way Kanan – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Sahdana, bersama tim kuasa hukum Paslon 01, Kadapi-Cik Raden Ramanda Ansori, SH, MH, melaporkan Camat Way Tuba ke Bawaslu Way Kanan atas dugaan ketidaknetralan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Kabupaten Way Kanan.
Laporan ini diterima langsung oleh anggota Bawaslu Way Kanan, Lukman, didampingi oleh anggota GAKKUM, Arie, serta staf kejaksaan. Sahdana menegaskan bahwa Camat Way Tuba telah terlibat dalam aktivitas kampanye untuk Paslon nomor urut 02.
“Dengan bukti rekaman sebelumnya, Camat Way Tuba telah mengumpulkan beberapa anggota BPK di rumah Kepala Kampung Gemuruh dan secara terbuka mengajak untuk memilih Paslon nomor 02,” ujar Sahdana.
Pelanggaran ini kembali terungkap pada Rabu (20/11), saat Camat Way Tuba ditemukan berada di rumah Kepala Kampung Karya Jaya pada siang hari untuk tujuan yang sama.
Menurut laporan, Camat Way Tuba diduga melakukan upaya serupa di beberapa kampung lain, termasuk Kampung Gemuruh, bersama Ketua BPK setempat.
Sahdana berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan pihak berwenang lainnya.
“Kami juga akan melaporkan hal ini ke Bawaslu Provinsi, Bawaslu Pusat, dan Mendagri agar tindakan tegas dapat diambil sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.