Sigap86.id | Metro – Adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus narkoba pada tanggal 6 Agustus 2025 berinisial RAF bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Metro, sedangkan tersangka ASZ saat ini sudah tidak lagi berstatus tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro sejak awal tahun 2025.
Saat dikonfirmasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro melalui Plt. Sekretaris Rama Prastawa, menegaskan bahwa tersangka bukanlah ASN baik PNS maupun PPPK.
“Berdasarkan data resmi yang ada pada BKPSDM Kota Metro, kami tegaskan bahwa RAF bukan merupakan ASN Pemerintah Kota Metro. Sementara itu, ASZ telah tidak bekerja lagi sehingga status tenaga kontraknya tidak diperpanjang sejak awal tahun 2025 dan tidak lagi tercatat sebagai bagian dari pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Metro,” terangnya.
Rama juga menekankan bahwa, jika adanya ASN di Kota Metro yang melanggar aturan, maka BKPSDM akan memberikan sanksi tegas mulai dari pemberhentian sementara hingga pemecatan.
“Apabila nantinya terdapat ASN di lingkungan Pemerintah Kota Metro yang tersangkut masalah hukum, maka kami akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan kepegawaian yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba atau tindak pidana lainnya,” tekannya.
Di tempat terpisah, Inspektorat Kota Metro melalui Plt. Inspektur, Sapto Yuwono menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran identitas dan status kepegawaian para pelaku yang disebut-sebut terlibat.
Hasil verifikasi tersebut mengungkap bahwa tudingan yang mengaitkan dua nama itu sebagai ASN dan honorer aktif di Metro adalah keliru.
“Berdasarkan penelusuran kami, tersangka berinisial ASZ memang pernah tercatat sebagai tenaga honorer di Kota Metro, tetapi statusnya sudah berakhir. Sedangkan tersangka RAF sama sekali bukan pegawai Pemkot Metro. Dari info yang kami dapat, dia adalah mantan ASN di salah satu kabupaten lain,” ucapnya.