Sigap86.id | Bandar Lampung —
Setelah melalui perjalanan panjang dan penuh tantangan, akhirnya Jubet Prastyo, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Banjar Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, berhasil dipulangkan ke tanah air. Pria yang sempat bekerja di Malaysia secara nonprosedural ini tiba di Bandara Raden Inten II, Senin dini hari (14/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, didampingi langsung oleh Garda Buruh Migran Indonesia (BMI) Lampung Timur.
Jubet berangkat ke Malaysia dua tahun silam melalui jalur tidak resmi dan sempat bekerja di perkebunan sawit serta perusahaan pupuk. Namun, nasib malang menimpanya ketika pihak Imigrasi Malaysia menangkapnya karena tidak memiliki izin kerja atau permit. Ia pun ditahan selama enam bulan oleh kepolisian Diraja Malaysia sebelum akhirnya dideportasi ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Setibanya di Indonesia, Jubet sempat ditangani oleh Polres Pontianak yang kemudian menghubungi pihak keluarga di Lampung Timur melalui Kepala Desa Banjar Agung. Informasi tersebut lantas diteruskan ke Ketua Garda BMI Lampung Timur, Muhammad Amir, yang segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur untuk proses pemulangan.
Perjalanan pulang Jubet bukan hal yang mudah. Ia menempuh jalur laut dari Kalimantan, transit di Jawa Tengah, Jakarta, hingga akhirnya tiba di Lampung menggunakan armada Bus DAMRI dalam waktu sekitar 10 hari.
Turut hadir dalam penyambutan Jubet didepan Kampus ITERA, antara lain Camat Sekampung Udik Putu Ardiana, TKSK Kecamatan Iga Rachma Wardani, Kepala Desa Banjar Agung Hadi Suhendra, Sekretaris DPC PKB Gunardi, serta Ketua Garda BMI Muhammad Amir.
Dalam kesempatan itu, Camat Putu Ardiana mengimbau masyarakat Lampung Timur agar selalu menempuh jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri. “Jangan lagi ada kasus serupa yang menimpa warga kita. Gunakan jalur yang benar agar hak-hak pekerja tetap terlindungi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Garda BMI Muhammad Amir menegaskan pentingnya konsultasi ke Dinas Ketenagakerjaan sebelum menerima tawaran kerja di luar negeri. Ia mengingatkan bahwa tanpa kepastian legalitas, masyarakat berisiko menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pihak keluarga Jubet, khususnya Mbah Alif, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pemulangan. “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah daerah dan semua yang telah berperan membawa Jubet kembali ke rumah dengan selamat,” ucapnya haru.
Kisah Jubet menjadi pengingat penting bagi masyarakat, bahwa impian meraih penghidupan lebih baik di luar negeri harus ditempuh dengan langkah yang benar dan legal. Tanpa itu, risiko dan penderitaan bisa menanti di ujung jalan.
(Red)