Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung Timur

Diduga Diceraikan Diam-Diam Tanpa Sidang, Pria Lampung Timur Gugat Balik: GML IB Siap Bongkar Kejanggalan!

25
×

Diduga Diceraikan Diam-Diam Tanpa Sidang, Pria Lampung Timur Gugat Balik: GML IB Siap Bongkar Kejanggalan!

Sebarkan artikel ini

Sigap86.id | Lampung Timur – Nasib kurang mengenakkan dialami oleh seorang pria bernama Mispiran (47), warga Desa Labuhan Ratu Induk, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Ia mengaku diceraikan oleh istrinya, Erna (46), tanpa pernah menerima surat panggilan resmi dari Pengadilan Agama setempat, apalagi melalui proses mediasi yang seharusnya menjadi tahapan wajib dalam perkara perceraian.

Mispiran merasa terkejut saat menerima informasi dari paman istrinya, Komsun, bahwa istrinya yang saat ini bekerja di luar negeri telah menggugat cerai dan bahkan telah menerima akta cerai dari Pengadilan Agama Lampung Timur. Padahal, selama ini Mispiran mengaku tidak pernah menerima satu pun surat panggilan atau pemberitahuan resmi dari pengadilan.

Example 300x600

“Saya sangat kaget, semua informasi itu saya dengar dari paman istri saya. Padahal saya tidak pernah pindah alamat, masih tinggal di tempat yang sama,” ujar Mispiran terbata-bata saat menceritakan kronologi kepada Gerakan Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GML-IB) Lampung Timur, Selasa (1/7/2025).

Merasa ada yang tidak beres, pada Rabu (2/7/2025), Mispiran mendatangi kantor GML-IB Lampung Timur untuk berkonsultasi dengan Ketua GML IB, Safaruddin, dan tim penasehat hukum. Dari hasil pemeriksaan awal, perceraian yang menimpa Mispiran diduga kuat mengandung pelanggaran hukum dan prosedur.

Saat dikonfirmasi, Komsun mengaku bahwa sekitar dua tahun lalu diminta oleh ayah Erna untuk membantu proses perceraian anaknya. Ia menghubungi seorang temannya di KUA Labuhan Ratu bernama Rahmat Wahyudi, dan melalui arahan Rahmat, Komsun menyerahkan dokumen dan buku nikah di sebuah titik pertemuan di Desa Pakuan Aji.

“Beberapa bulan kemudian saya ditelepon dan diminta mengambil akta cerai atas nama Erna. Saat saya tanya akta cerai untuk suaminya, katanya biar yang bersangkutan ambil sendiri,” ungkap Komsun kepada tim investigasi GML IB dan Kepala Desa Labuhan Ratu Sembilan yang turut memfasilitasi pertemuan.

Namun, ketika ditanya siapa pengacara yang menangani gugatan cerai tersebut, Komsun berdalih lupa namanya, menambah tanda tanya besar dalam proses ini.

Ketua GML IB Lampung Timur, Safaruddin, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran serius telah terjadi dalam proses perceraian tersebut. Berdasarkan hasil investigasi, perceraian Mispiran dan Erna diduga melanggar ketentuan Pasal 20 PP No. 9 Tahun 1975 serta UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, khususnya karena:

Diduga terdapat pemalsuan alamat tergugat (Mispiran)

Tidak pernah ada proses mediasi antara penggugat dan tergugat, padahal itu adalah prosedur wajib di pengadilan agama.

“Jika proses pengadilan tidak sesuai mekanisme dan hukum, maka putusan perceraian bisa dibatalkan secara hukum. Siapa pun yang terlibat dalam pengurusan yang melanggar aturan bisa dipidana. Kami siap menempuh jalur hukum demi keadilan,” tegas Safaruddin.

Saat ini, tim GML IB tengah mempersiapkan laporan resmi dan pengumpulan bukti untuk mengajukan upaya hukum pembatalan akta cerai serta menelusuri oknum-oknum yang terlibat dalam proses yang dinilai janggal tersebut.

 

Example 300250
Example 120x600
https://sigap86.id/dpc-kwri-kota-metro/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *